Baliho-Baliho Film Horor di Jakarta Dicopot, Ini Alasannya
Iklan film horor terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakpus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan materi iklan film horor berjudul ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ di tiga lokasi ruang publik ibu kota usai diprotes warga.
Protes sebelumnya datang dari dokter spesialis anak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, lewat unggahan di akun X @dr.pipprim. Iklan film terpasang di banner dianggap meresahkan terutama bagi anak dan remaja.
Sebagai respons atas protes tersebut, iklan film horor terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu diturunkan Pemprov DKI pada Sabtu (4/4).
Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4).
Penjelasan Pemprov Jakarta
Yustinus mengatakan, hasil koordinasi diakui ada materi promosi iklan yang bermasalah. Oleh sebab itu, kata dia ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga materi iklan harus diturunkan.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” ujar dia.
Menurut Yustinus, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas. Dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa.
Dia berharap, langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.
Iklan Diprotes
Adapun film horor ‘Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta’ tayang pada 2 April 2026. Film ini tayang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional.
Dilihat Liputan6.com di situs Cinema XXI, film horor ini diproduksi oleh Rollink Action dengan cerita yang mengangkat sisi gelap ambisi manusia di tengah kehidupan modern. Film disutradarai oleh Hestu Saputra yang juga berperan sebagai produser bersama Irsan Yapto dan Nadya Yapto.
Sedangkan banner atau baliho film yang diprotes terpasang dengan ukuran besar di sejumlah ruang publik Jakarta. Banner menampilkan poster film yang latar desainnya didominasi warna hitam kebiruan dengan ilustrasi wajah menyeramkan dan bagian mata menonjol dengan warna merah menyala.
Dalam unggahan di akun X miliknya, Piprim memotret salah satu banner film yang terpasang di tepi jalan raya. Dia menilai, materi promosi yang dipakai tersebut bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental anak dan remaja.
“Yth Presiden Republik Indonesia dan pejabat terkait yang peduli dengan kesehatan mental anak-anak Indonesia,” tulis Piprim.
“Pak Presiden.. Kasus anak dan remaja sakit mental makin meningkat pak. Lalu ketika mereka sedang galau dan baca banner besar "Aku harus mati" kira-kira mereka akan terinspirasi bunuh diri kan pak,” sambungnya.
Pada laman media sosialnya itu, Piprim amat menyayangkan banner dengan materi iklan seperti itu bisa dibiarkan tayang di ruang publik. Oleh karenanya, sebagai dokter anak, Piprim menyatakan dengan tegas keberatannya jika banner film horor tersebut tetap dipasang di ruang publik.
“Bagaimana bisa banner seperti ini dibiarkan terpampang di muka publik. Sebagai dokter anak sekaligus ketua ikatan dokter anak pak.. Saya AMAT KEBERATAN dengan banner sampah ini,” ucapnya.