Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menertibkan iklan film horor di tiga lokasi strategis. Penertiban ini dilakukan pada hari Minggu, 5 April, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang menilai materi promosi tersebut terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kenyamanan dan keamanan ruang publik bagi seluruh warganya.
Penertiban tersebut melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. Mereka bekerja sama untuk mencopot banner dan video iklan yang dinilai bermasalah di beberapa area publik. Yustinus Prastowo, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa Pemprov menanggapi serius setiap aduan dari masyarakat terkait konten di ruang publik.
Keputusan penertiban ini didasari oleh prinsip bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan aspek kepatutan serta potensi dampak psikologisnya. Pemprov DKI Jakarta berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan serupa di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Penertiban iklan film horor oleh Pemprov DKI Jakarta telah menyasar tiga titik lokasi utama yang tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Puri Kembangan di Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) juga di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.
Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, petugas telah menindak dua lokasi yang menampilkan iklan dalam bentuk banner. Sementara itu, satu lokasi lainnya menggunakan media videotron untuk promosi film horor tersebut.
Yustinus menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan iklan serupa. Koordinasi antar instansi terkait juga terus dilakukan untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menjaga kualitas ruang publik.
Advertisement
Advertisement
Penertiban iklan film horor ini bermula dari banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan tampilan promosi yang dinilai terlalu menyeramkan. Masyarakat, khususnya para orang tua, khawatir akan dampak psikologis terhadap anak-anak yang terpapar iklan tersebut di ruang publik. Kekhawatiran ini menjadi pemicu utama tindakan cepat dari Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya menjaga ruang publik agar tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif untuk semua kalangan. Hal ini mencakup pertimbangan terhadap materi komunikasi yang ditampilkan, terutama yang dapat berdampak pada anak-anak. Aspek kepatutan dan etika dalam beriklan di ruang terbuka menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Materi komunikasi di ruang publik, termasuk iklan, diharapkan tidak hanya menarik perhatian tetapi juga bertanggung jawab secara sosial. Dampak psikologis, terutama pada audiens yang rentan seperti anak-anak, harus menjadi prioritas. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa semua iklan mematuhi standar ini.
Advertisement
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas ruang publik dari materi promosi yang tidak sesuai. Yustinus Prastowo menyatakan bahwa kanal aduan masyarakat akan tetap dibuka lebar untuk menerima laporan terkait iklan-iklan yang meresahkan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan segera dan profesional.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memantau situasi di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi iklan serupa yang melanggar norma kepatutan dan kenyamanan publik. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang positif.
Yustinus Prastowo juga memberikan peringatan tegas bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum jika masih ditemukan iklan film horor yang melanggar ketentuan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pemasang iklan agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memilih materi promosi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews