Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling.
Polisi Republik Indonesia (Polri) mendapat kepercayaan publik paling rendah sebagai institusi penegakan hukum. Hasil dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), secara umum masyarakat beranggapan, rendahnya kepercayaan terhadap Lembaga penegakan hukum disebabkan tidak transparan pada lembaga tersebut.
Dari 1.214 responden yang dihubungi LSI melalui sambungan telepon, 50,3 persen menjawab bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan institusi lain terkait penegakan hukum, bermasalah dan tidak transparan.
Awalnya, Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengulas poin terkait kedudukan penyidik Polri dengan penyidik lembaga lainnya, seperti Kejaksaan, BNN, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Ada juga yang berpendapat seharusnya kedudukan semua penyidik, baik Polri, Kejaksaan, BNN dan PPNS itu harus setara dan sebanding agar penyidikan lebih efektif. 51,6 persen menyatakan kedudukan semua penyidik harus setara dan sebanding, hanya 22,8 persen yang menyatakan kedudukan penyidik Polri lebih tinggi dari penyidik lainnya,” tutur Yoes dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).
Kemudian, Yoes memaparkan terkait apakah proses penanganan kasus bagi aparat yang melalukan tindakan kriminal sudah transparan bagi masyarakat.
“Ini contoh-contohnya nggak bisa disebutkan, tapi kalau untuk jadi referensi misalkan kasusnya Ferdy Sambo waktu itu, terus kemudian kasus suap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur yang bebas ya waktu itu ya, itu 50,3 persen menyatakan tidak terbuka, 36,9 persen menyatakan sudah terbuka dan sangat terbuka,” jelas dia.
Yoes menegaskan, secara umum masyarakat melihat proses penegakan hukum aparat yang terlibat tindak pidana belum transparan. Contoh kasus lainnya yakni pemerasan WNA dalam momen DWP, hingga Bos Prodia.
“Atau kasus-kasus lainnya yang melibatkan penegak hukum lainnya, penjelasan pengadilan itu kan kadang-kadang ada kasusnya terus kemudian hilang, mungkin sudah dipindahkan. Tapi masyarakat melihatnya belum transparan,” Yoes menandaskan.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.