Mahasiswa dan Akademisi Soroti Arah Pembangunan Bali di Bawah Kepemimpinan Koster
Mahasiswa Universitas Udayana bersama akademisi menggelar diskusi hangat menyoroti setahun kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, membahas tantangan dan arah Pembangunan Bali ke depan.
Mahasiswa Universitas Udayana di Denpasar menggelar diskusi penting pada Kamis (20/2) untuk mengevaluasi setahun kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Acara ini menjadi wadah bagi kalangan akademik untuk mengkaji berbagai aspek Pembangunan Bali yang telah berjalan. Diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah provinsi.
Presiden Mahasiswa Universitas Udayana, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, menegaskan peran mahasiswa sebagai aktor intelektual yang bertanggung jawab. Mereka berupaya menjaga marwah pembangunan Bali agar tetap berlandaskan budaya, lingkungan, dan kepentingan rakyat. Oka menyampaikan langsung kepada Gubernur Koster yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah tantangan kompleks yang dihadapi Bali, mulai dari isu lingkungan, tata kelola pariwisata, kesejahteraan masyarakat, hingga permasalahan sosial, budaya, dan pendidikan. Mereka mendesak solusi konkret dari pemerintah provinsi untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Diskusi ini menjadi cerminan kepedulian generasi muda terhadap masa depan Pulau Dewata.
Sorotan Mahasiswa Terhadap Kebijakan Pendidikan dan Infrastruktur Budaya
Mahasiswa secara khusus menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sektor pendidikan, yang dinilai belum menyentuh inti persoalan kualitas dan pemerataan pendidikan di Bali. Mereka berpendapat bahwa kebijakan pendidikan seharusnya lebih berorientasi pada penguatan mutu, akses yang adil, serta keberpihakan nyata pada generasi muda Bali. Isu ini menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi Pembangunan Bali.
Selain itu, kelanjutan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung yang terhenti selama lebih dari setahun juga menjadi pertanyaan besar. Mahasiswa mempertanyakan konsistensi dan transparansi dalam penyelesaian proyek infrastruktur kebudayaan tersebut. Proyek ini dianggap krusial untuk pelestarian budaya Bali, sehingga penundaan yang berkepanjangan menimbulkan kekhawatiran.
Kritisi Akademisi Terkait Alih Fungsi Lahan dan Harmonisasi Regulasi
Kalangan dosen turut memberikan pandangan kritis sebagai panelis dalam diskusi ini. Dekan Fakultas Pertanian Universitas Udayana, I Putu Sudiarta, menyoroti masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif di Bali. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekologis dan keberlanjutan sistem subak tradisional.
Sudiarta menekankan bahwa alih fungsi lahan juga berdampak pada struktur sosial masyarakat agraris Bali. Ia mendesak Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Koster untuk memperkuat pengawasan tata ruang dan konsisten dalam menegakkan regulasi izin pembangunan. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi aset pertanian dan lingkungan Bali.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Arya Sumertha Yasa, mengangkat isu implementasi sistem perizinan terintegrasi (OSS) dalam konteks Bali. Ia melihat adanya potensi disharmoni antara penyederhanaan perizinan berbasis sistem nasional dengan karakteristik hukum adat, tata ruang berbasis desa adat, dan prinsip otonomi daerah. Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar investasi tidak mengorbankan kearifan lokal dan kepastian hukum berbasis nilai Bali.
Tanggapan Gubernur Koster Terhadap Masukan Pembangunan Bali
Menanggapi berbagai masukan, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sepakat bahwa kalangan akademik memiliki peran penting dalam menyempurnakan arah kebijakan Pembangunan Bali. Ia mengapresiasi partisipasi aktif mahasiswa dan dosen dalam memberikan perspektif kritis. Koster menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan akademisi.
Terkait isu pendidikan, Koster menjamin bahwa Pemprov Bali akan terus menjalankan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan. Ia menyebut program "Satu Keluarga Satu Sarjana" sebagai salah satu upaya konkret pemerintah. Ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali.
Koster juga mengakui masifnya alih fungsi lahan yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan, mengancam ketersediaan air bersih, meningkatkan kemacetan, dan menyebabkan kesenjangan ekonomi. Ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan Bali akan memperhatikan karakteristik provinsi dengan pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.
Koster menjelaskan bahwa konsolidasi Pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang ini mengamanatkan pembangunan diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali. Hal ini menunjukkan landasan hukum yang kuat untuk arah pembangunan ke depan.
Sumber: AntaraNews