Lapor ke Prabowo, Menhut Cabut 18 Izin Perusahaan Penguasaan Hutan
Raja Juli mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bakal menerbitkan surat keputusan menteri untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan untuk 18 perusahaan. Alasannya, perusahaan tersebut tidak maksimal memanfaatkan hutan dengan baik.
"Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare," kata Raja Juli usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).
"Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahatkan masyarakat," sambungnya.
Berulang Kali Diperingatkan
Raja Juli sudah mendapat persetujuan dari Prabowo untuk mencabut 18 perusahaan tersebut. Dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan tersebut.
"Macam-macam. Ada (izin) yang terbit dari 1997, ada 2010, ada '98, ada 2006, macem-macem. Tapi kita punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tuturnya.
Raja Juli melanjutkan, setelah dicabut izinnya, hutan tersebut bakal dikelola oleh negara.
"Menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN, Oleh Danantara, oleh Agrinas, atau apapun," pungkasnya.