Kronologi Pengeroyokan Pelajar di Angkringan Sleman, Dua Pemuda Tewas
Selain MTP, korban lain adalah RS (16). Korban RS saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat pengeroyokan sekelompok orang ini.
Dua orang pelajar di Sleman, DIY menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok orang di sebuah angkringan di daerah Monjali, Senin (9/6). Akibat pengeroyokan ini, seorang pelajar berinisial MTP (18) tewas.
Selain MTP, korban lain adalah RS (16). Korban RS saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat pengeroyokan sekelompok orang ini.
Kepala Unit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Risqullah menyebut pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar ini terjadi pada Senin (9/6) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib.
"Dari keterangan korban, mereka dipukuli oleh beberapa orang tak dikenal. Kejadiannya jam 02.00 Wib di sekitar angkringan di Jalan Monjali, Sleman," kata Zaky, Rabu (11/6).
Zaky menceritakan kejadian bermula saat korban berkumpul di sekitaran angkringan Jalan Monjali. Saat itu, korban dan teman-temannya diminta membubarkan diri karena sudah dini hari.
Namun, imbauan dari warga sekitar ini tak dilakukan oleh korban dan teman-temannya. Karena kesal imbauan tak digubris oleh korban, para pelaku ini kemudian melakukan kekerasan.
Zaky menerangkan kekerasan dilakukan dengan tangan kosong. Namun kekerasan ini berujung pada tewasnya korban karena pukulan-pukulan yang diterimanya ini.
"Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan badan, itu yang kasat mata. Sementara baru surat keterangan (kematian) belum ada visum. Belum bisa disimpulkan luka mana yang menyebabkan kematian," tutur Zaky.
Dari kejadian ini, Zaky membeberkan pihaknya telah menangkap lima orang dari total tujuh pelaku yang melakukan pengeroyokan.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial S (36), STS (29), MS (25) yang merupakan warga Sleman serta DKH (24) dan YPU (21) yang merupakan warga Kota Yogyakarta.
Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial L dan B masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Saat ini dua pelaku itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Zaky menjabarkan pihaknya masih mendalami motif di balik pengeroyokan ini. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengeroyokan ini bermula karena korban dan teman-temannya berkumpul dan memancing kecurigaan para pelaku.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal Kekerasan pada Anak, Pasal 80 Jo 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tutur Zaky.