Kronologi Bocah SD Dianiaya Kekasih Ayahnya hingga Terluka, Ibu Korban Lapor Polisi
Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan di depan ayah kandung korban sendiri. Ayahnya hanya diam menyaksikan peristiwa itu hingga membuat netizen geram.
Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan dugaan penganiayaan kepada seorang anak perempuan Sekolah Dasar (SD) hingga videonya menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Dam Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Sabtu (3/1) pagi.
Siswi SD itu diketahui berinisial SW (11). Sementara perempuan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban di depan sebuah took berinisial NKI.
Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan di depan ayah kandung korban sendiri. Ayahnya hanya diam menyaksikan peristiwa itu hingga membuat netizen geram.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, anggota PPA Polresta Denpasar, Bali sedang memeriksa korban dan ayah korban terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini penyidik unit PPA Satuan reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut," kata Adi, Selasa (13/1).
Kronologi Penganiayaan
Menurut Adi, kronologi penganiayaan itu berawal saat korban SW diantar ayahnya untuk pertandingan silat pada Sabtu (3/1). Namun ayah korban malah mengendarai motor ke arah Jalan Tukad Badung atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan. Selama di perjalanan, ayah korban menerima telepon dengan seseorang sambal berbisik.
Selanjutnya, ayah korban berhenti di depan toko lalu turun dari motor dan berjalan menuju jalan raya seperti sedang menunggu seseorang. Selanjutnya, terduga pelaku NKI datang menggunakan sepeda motor bersama dua perempuan lainnya.
Namun tiba-tiba NKI mengeluarkan handphone-nya dan menyuruh temannya untuk merekam dan korban meminta ke ayahnya untuk pergi. Tetapi, saat itu ayah korban hanya diam dan NKI langsung marah-marah turun dari motor mendekati korban.
Pelaku NKI kemudian menjambak rambut korban, memukul kepala dan meremas mulut hingga pipi kiri korban terluka. Karena korban merasakan sakit, korban berusaha menyelamatkan diri dan melepaskan diri dengan memukul NKI agar melepaskan tangannya.
Tetapi, korban ditarik dan disuruh duduk dan NKI terus mengomel dan memaki korban. Selain itu, NKI mendorong kepala korban, mengeluarkan uang dan memukulkan uang tersebut ke wajah korban, tak sampai di situ korban kembali dipukul oleh NKI.
"Pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali. Pelaku menyuruh korban untuk meminta maaf sambil mengancam korban tidak aka diantar pertandingan. Kemudian bapak korban menyuruh korban untuk meminta maaf kepada pelaku, setelah itu pelaku pergi dan korban diantar tanding dengan bapak korban," ujar Adi.
Pelaku Dilaporkan Ibu Kandung Korban
Penganiayaan itu telah dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial NNK. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya. Untuk terduga pelaku belum diminta keterangan. Kepolisian juga sudah mengecek rekaman CCTV terkait penganiayaan tersebut.
"Untuk NKI dan saat ini belum dimintai keterangan," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku NKI terancam pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur, dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, dalam informasi yang dihimpun NKI diduga merupakan teman dekat atau pacar dari ayah korban. Kemarahan NKI pada korban diduga berkaitan dengan komentar korban sebelumnya dalam Live TikTok milik NKI.