Komnas Perempuan Soroti Child Grooming dalam Relasi Pacaran Anak dan Remaja
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap fakta mengejutkan mengenai praktik child grooming yang marak terjadi dalam relasi pacaran anak dan remaja, menyoroti dampak jangka panjang dan lemahnya perlindungan digital.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini menyoroti fenomena child grooming yang semakin mengkhawatirkan dalam konteks relasi pacaran anak dan remaja. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan sudah teridentifikasi pada usia 14-17 tahun, menunjukkan adanya praktik child grooming sejak dini. Kondisi ini berlanjut hingga usia 18-24 tahun, yang mencatat lonjakan kasus tertinggi sebagai dampak lanjutan dari grooming yang dimulai saat korban masih anak-anak.
Pengungkapan ini menggarisbawahi betapa pentingnya perhatian serius dari berbagai pihak terhadap pola-pola manipulasi dan kontrol yang terjadi. Fenomena ini bukan hanya masalah privat, melainkan juga terkait erat dengan lemahnya sistem perlindungan anak di ruang digital yang semakin masif.
Pola Kekerasan dan Manipulasi dalam Relasi Pacaran
Komnas Perempuan menemukan bahwa praktik child grooming seringkali berujung pada kekerasan yang terus-menerus, bahkan setelah hubungan pacaran berakhir. Kekerasan oleh mantan pacar tercatat lebih tinggi di semua kelompok usia, menandakan pola kontrol dan manipulasi yang berkelanjutan.
Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa pola ini menunjukkan bagaimana pelaku berhasil membangun kedekatan dan mengendalikan korban. Manipulasi ini membuat korban sulit melepaskan diri dari lingkaran kekerasan, bahkan ketika relasi tersebut sudah tidak ada lagi.
Data yang ada mengindikasikan bahwa dampak child grooming dapat berlangsung jangka panjang, memengaruhi kehidupan korban hingga mereka dewasa. Oleh karena itu, identifikasi dini dan intervensi yang tepat sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan ini.
Ancaman Cyber Grooming di Ruang Digital
Aspek lain yang menjadi sorotan Komnas Perempuan adalah dominannya cyber grooming, terutama di ranah publik dan digital. Ruang digital menjadi medium utama bagi pelaku untuk membangun kedekatan, melakukan manipulasi, serta mengontrol anak perempuan.
Meskipun angka kasus di ranah personal mungkin terlihat rendah, Ratna Batara Munti menegaskan bahwa hal ini tidak mencerminkan minimnya kejadian. Sebaliknya, ini menunjukkan kuatnya pola grooming yang tersembunyi dan sulit dikenali sebagai bentuk kekerasan sejak awal.
Komnas Perempuan juga menyoroti lemahnya perlindungan anak di ruang digital, yang berkontribusi pada tingginya kasus cyber grooming. Keterlibatan ranah publik dalam kasus ini menegaskan bahwa child grooming bukan hanya persoalan relasi privat, tetapi juga isu perlindungan anak yang lebih luas di dunia maya.
Sumber: AntaraNews