Respons KPAI Soal Kasus Guru di Sukabumi Diduga Lakukan Child Grooming
KPAI menilai kasus viral guru di Sukabumi sebagai pintu masuk membongkar praktik child grooming terencana dan manipulatif, serta mendesak perlindungan anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons beredarnya video seorang oknum guru di Sukabumi yang diduga membuat konten bernuansa romantisasi dengan siswinya.
KPAI memandang peristiwa tersebut sebagai indikasi awal praktik child grooming yang dilakukan secara manipulatif dan tidak bersifat spontan.
“Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming. Bahwa publik harus sadar, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (7/2/2026).
Menurut Jasra, pelaku grooming umumnya melakukan pemetaan terhadap calon korban sejak awal, baik melalui pengamatan langsung maupun lewat aktivitas di media sosial.
Target Rentan hingga Modus Topeng Profesi
Jasra menjelaskan, anak-anak dari keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi atau masalah psikologis kerap menjadi sasaran utama. Dalam sejumlah kasus, pelaku memanfaatkan konflik keluarga atau minimnya pengawasan orang tua untuk membangun ketergantungan emosional.
“Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan hutang budi. Ketika orang tua merasa berhutang budi, kontrol beralih ke pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku grooming tidak jarang berlindung di balik profesi yang memiliki otoritas moral atau sosial, seperti guru, tokoh agama, maupun praktisi pengobatan alternatif.
“KPAI mengecam keras modus cuci tangan pelaku pelaku grooming yang mencoba memuluskan perbuatannya melalui berbagai aksi manipulatif, bahkan praktiknya bisa sampai perkawinan siri dengan berbagai alasan pelaku, sehingga dibolehkan. Ini mengerikan,” tegas Jasra.
Dampak Jangka Panjang dan Dorongan Regulasi
KPAI menilai dampak child grooming tidak selalu terlihat dalam waktu singkat. Anak bisa tampak baik-baik saja karena berada dalam kendali pelaku, namun trauma jangka panjang berpotensi muncul di kemudian hari.
Menurut Jasra, trauma akibat kekerasan seksual dan grooming dapat berdampak serius pada kesehatan mental, termasuk gangguan kecemasan berat hingga skizofrenia saat dewasa.
Atas kondisi tersebut, KPAI mendorong pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak untuk memberikan standar perilaku yang jelas bagi seluruh orang dewasa yang bekerja dengan anak.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk peka. Jangan biarkan ‘hutang budi’ atau janji manis prestasi menukar keselamatan jiwa anak kita,” ucap Jasra.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam perkara kejahatan terhadap anak, tanpa ruang penyelesaian damai.
“Tidak ada kata damai untuk predator anak,” tandasnya.