Komnas Perempuan: KDRT Pejabat Bukti Kekerasan Tak Kenal Status Sosial, Ini Alasannya!
Komnas Perempuan mendesak lembaga negara tidak menolerir KDRT Pejabat, menegaskan kekerasan domestik tidak mengenal status sosial atau jabatan, bahkan pada figur publik.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas meminta seluruh lembaga negara dan masyarakat untuk tidak menolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat negara. Desakan ini muncul menyusul adanya kasus KDRT yang melibatkan seorang pejabat publik. Komnas Perempuan menekankan bahwa kekerasan domestik merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif dari berbagai pihak.
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menjelaskan bahwa lemahnya pengawasan institusi serta toleransi masyarakat terhadap kekerasan domestik seringkali memperkuat ruang impunitas bagi pelaku. KDRT adalah masalah struktural sekaligus personal yang menuntut penanganan hukum, sosial, dan psikologis secara menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan Yuni saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (18/9).
Peristiwa KDRT yang melibatkan pejabat negara membuktikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal batas status sosial atau jabatan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran kolektif untuk mengatasi akar masalah kekerasan. Komnas Perempuan berharap agar kasus-kasus semacam ini dapat ditangani secara adil dan transparan.
KDRT Pejabat: Kekerasan Tanpa Batas Status Sosial
Adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan bukti nyata bahwa kekerasan tidak terbatas pada kelompok sosial tertentu. Yuni Asriyanti menegaskan, "Situasi ekonomi yang mapan sama sekali tidak menjamin adanya relasi emosional yang sehat, kemampuan mengelola emosi, maupun empati dalam rumah tangga." Hal ini menunjukkan bahwa faktor finansial dan status tidak menjadi pelindung dari potensi terjadinya kekerasan.
Kasus terbaru melibatkan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M. Ia diduga memukul istrinya di depan para pegawainya di kantor BPJPH, Jakarta Timur. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada 17 Agustus 2025 siang, sesaat setelah M mengikuti pelaksanaan upacara bendera. Insiden ini menjadi sorotan publik dan memperkuat urgensi penanganan KDRT pada semua lapisan masyarakat.
Komnas Perempuan terus mengampanyekan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk KDRT, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Penanganan kasus KDRT pejabat harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan korban. Selain itu, ini juga harus menjadi pengingat bagi seluruh institusi untuk lebih proaktif dalam mencegah dan menindak KDRT.
Budaya Patriarki dan Impunitas dalam Kasus KDRT Pejabat
Jabatan tinggi dan kondisi finansial yang mapan tidak secara otomatis membebaskan seseorang dari pengaruh budaya patriarki. Budaya ini mencakup dominasi laki-laki atas perempuan, rasa superioritas, dan anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah hal privat yang tidak boleh dicampuri publik. Yuni Asriyanti menjelaskan bahwa keyakinan semacam ini membuat sebagian pelaku merasa memiliki 'hak' atas pasangan.
Perasaan memiliki 'hak' ini juga seringkali disertai dengan rasa kebal dari sanksi sosial maupun hukum. Bahkan ketika pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sistem sosial dan hukum yang memungkinkan impunitas bagi pelaku KDRT, terutama mereka yang memiliki posisi strategis.
Kekerasan dalam rumah tangga kerap lahir dari berbagai faktor. Ini termasuk lemahnya kontrol diri, ego yang tinggi, stres, komunikasi yang buruk, atau pola perilaku kekerasan yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Oleh karena itu, penanganan KDRT memerlukan pendekatan multidimensional. Pendekatan ini mencakup edukasi, konseling, serta penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Sumber: AntaraNews