Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara aktif mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan di Makassar. Insiden tragis ini diduga kuat dilakukan oleh majikannya sendiri, dengan perekaman yang dilakukan oleh istri pelaku. Penegasan komitmen pengawalan ini disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, di Jakarta pada Jumat (09/1), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam isu ini.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial K (22), dilaporkan sempat disekap sebelum kemudian diperkosa oleh pelaku berinisial SK (23). Mirisnya, tindakan keji tersebut direkam oleh SU (39), yang merupakan istri dari pelaku SK, menambah dimensi kompleksitas dan kekejaman pada kasus ini. Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan menetapkan SK dan SU sebagai tersangka, serta menahan keduanya untuk proses hukum yang berlaku.
KemenPPPA mengecam keras peristiwa kekerasan seksual yang terjadi, menekankan komitmen negara untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Menteri Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terutama yang disertai dengan perekaman yang secara signifikan memperparah dampak psikologis korban.
Advertisement
Advertisement
KemenPPPA Kecam Keras Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa Timpang
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi secara tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Perekaman yang menyertai kekerasan ini secara nyata memperberat dampak psikologis yang dialami oleh korban, meninggalkan trauma mendalam. KemenPPPA memahami betul bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi yang sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih.
Peristiwa tragis yang menimpa pekerja perempuan di Makassar ini digarisbawahi sebagai bentuk kekerasan seksual yang sangat serius dan tidak manusiawi. Tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar hak asasi serta martabat perempuan, yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan masyarakat. KemenPPPA menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius dan tuntas untuk menegakkan keadilan serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Lebih lanjut, kasus ini secara gamblang mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Posisi korban sebagai pekerja membuatnya berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan eksploitasi, baik secara fisik maupun psikologis. KemenPPPA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Penegakan Hukum Berpihak Korban Sesuai UU TPKS
Menteri Arifah Choiri Fauzi menegaskan kembali bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan yang harus ditangani secara tegas, berlandaskan prinsip keadilan, dan selalu berpihak pada korban. Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Penanganan kasus ini akan berpedoman kuat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menjadi landasan hukum yang esensial untuk memberikan perlindungan komprehensif dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. KemenPPPA akan memastikan penerapan UU ini secara optimal dalam setiap tahapan proses hukum.
Polrestabes Makassar telah mengambil langkah konkret dan cepat dengan menetapkan SK dan SU sebagai tersangka, kemudian menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut. Terungkap bahwa motif tersangka SU merekam video kekerasan seksual suaminya dan korban adalah untuk memiliki bukti perselingkuhan keduanya. Tindakan cepat dan responsif dari aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat serta keadilan yang sejati bagi korban yang telah menderita.
Advertisement
Sumber: AntaraNews