Komisi IX DPR Tegas: Tak Ada Toleransi bagi SPPG Lalai Higienitas Program Makan Bergizi Gratis
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan tidak ada toleransi bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang lalai menjaga higienitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah insiden keracunan yang terjadi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dengan tegas menyatakan tidak akan ada toleransi bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam menjaga higienitas dan keamanan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan Charles Honoris sebagai respons atas insiden keracunan MBG yang terjadi di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4) lalu.
Insiden keracunan ini menyoroti pentingnya keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program. Komisi IX DPR RI mendesak agar SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan ditutup secara permanen, melampaui sanksi pembekuan sementara yang telah diberikan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, tetapi harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera yang kuat agar semua SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten.
Tuntutan Penutupan Permanen dan Efek Jera Higienitas
Charles Honoris menekankan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan izin operasionalnya dicabut, tanpa pengecualian. Hal ini krusial mengingat peristiwa tersebut menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama program.
Sanksi penutupan permanen ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang tidak dapat ditawar. Lebih dari itu, sanksi ini juga berfungsi sebagai instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat dan selalu mematuhi standar keamanan pangan.
Meskipun mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menangani kejadian tersebut, Charles menilai bahwa sanksi pembekuan sementara bagi SPPG Pondok Kelapa 2 belum cukup. Menurutnya, dampak serius yang ditimbulkan oleh keracunan memerlukan tindakan yang lebih tegas dan permanen.
Audit Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan Higienitas Pangan
Selain penutupan permanen, Charles Honoris juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok MBG. Audit ini harus mencakup setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur standar operasional di semua titik layanan MBG guna mencegah terulangnya insiden serupa. Insiden keracunan ini harus dianggap sebagai alarm serius yang mendesak evaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana program.
Komisi IX DPR RI juga akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi. Skema pengawasan preventif perlu diperketat secara maksimal agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa.
- Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden keamanan pangan tersebut dan memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.
- Operasional SPPG Pondok Kelapa telah dihentikan sementara karena kondisi dapur, termasuk tata letak dan IPAL, masih belum memenuhi standar higienitas.
- Dugaan sementara penyebab insiden keracunan adalah makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar, kemungkinan karena jeda waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan konsumsi.
Sumber: AntaraNews