Menkes Budi Tetapkan Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi buat Produksi MBG

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus keracunan yang disebabkan oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ade Nasihudin Al Ansori
Menkes Budi Tetapkan Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi buat Produksi MBG
Presiden Prabowo Subianto menugaskan kementerian terkait untuk memperkuat Tata Kelola BGN menyusul insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah. Apa langkah selanjutnya? (Merdeka.com)

Pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus keracunan yang disebabkan oleh Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengenai hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ia belum menerima data lengkap mengenai SPPG yang telah mendapatkan SLHS.

Namun, ia menegaskan bahwa proses ini akan dipercepat untuk semua SPPG. "Datanya saya belum dapat secara lengkap tapi memang SLHS ini kita akan percepat agar semua SPPG yang ada bisa memenuhi standar. Standar dari kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya baik. Dan diharapkan dalam satu bulan selesai semuanya," ujar Budi setelah rapat koordinasi di Gedung Kemenkes, Jakarta, pada Minggu (28/9).

Budi juga menekankan bahwa meskipun SPPG sudah memiliki SLHS, mereka tetap harus memastikan bahwa proses penyediaan makanan dilakukan dengan benar.

"Harus ada juga prosesnya yang benar dan kita bersama BGN (Badan Gizi Nasional) akan mengontrol proses dari kesiapan makanannya, mulai dari pemilihan bahannya, pengolahan makanannya, kemudian penyajiannya seperti apa. Itu semua sudah kita sepakati bahwa nanti kita akan bantu bersama-sama agar tidak terjadi lagi seperti ini (keracunan)," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penutupan SPPG yang tidak memiliki SLHS dalam waktu sebulan, Budi menjelaskan, "Itu sudah dikeluarkan instruksi dari BGN karena itu wewenangnya BGN, sejauh ini saya belum punya data tapi saya tahu bahwa sebagian besar masih dalam proses untuk bisa mendapatkan SLHS," tuturnya.

Kewajiban SPPG Urus SLHS

Untuk menanggapi meningkatnya kasus keracunan yang terkait dengan hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah telah sepakat untuk mewajibkan pengurusan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) bagi semua Satuan Penyedia Pangan Gratis (SPPG).

"Kami mewajibkan pengurusan SLHS untuk seluruh SPPG," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, setelah mengadakan rapat koordinasi di Gedung Kementerian Kesehatan pada Minggu (28/9).

Zulkifli menjelaskan bahwa setelah kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke Indonesia, presiden segera mengumpulkan beberapa menteri dan anggota kabinet untuk membahas berbagai isu, termasuk pelaksanaan program MBG. "Pertemuan hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan mengambil langkah cepat," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Zulkifli dan para menteri lainnya telah melakukan diskusi untuk mempercepat perbaikan serta penguatan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN). Beberapa poin penting yang dihasilkan dari pertemuan ini adalah sebagai berikut:

  1. SPPG yang terbukti bermasalah akan ditutup sementara untuk evaluasi dan investigasi.
  2. Evaluasi utama akan berfokus pada kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG.
  3. Proses sterilisasi alat makan dan sanitasi harus diperbaiki, termasuk kualitas air dan pengelolaan limbah.

Zulkifli juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses perbaikan ini.

"Semua Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan program MBG harus berpartisipasi aktif dalam proses perbaikan ini," tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas makanan yang disediakan dapat meningkat dan kasus keracunan dapat diminimalisir.

Fungsi UKS Ditingkatkan

Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya pengoptimalan fungsi Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk melakukan pemantauan rutin terhadap SPPG.

Semua langkah yang diambil harus dilakukan secara transparan agar masyarakat merasa yakin bahwa makanan yang disediakan aman dan bergizi untuk seluruh anak di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesehatan dan gizi anak-anak di Indonesia.

Infografis Ironis Hasil Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ironis Hasil Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Rekomendasi