Kepala BGN: 32 Ribu PPPK Sudah Ada yang Terima SK dan Dapat Gaji
Badan Gizi Nasional mengangkat petugas SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Ya untuk sementara kita sudah mengangkat yang sudah ada. Dan untuk yang lebih lanjut, kita akan koordinasi dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," kata Dadan usai pertemuan, Selasa (17/3).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Termasuk Kementerian Keuangan terkait dengan eh anggaran yang apakah masih bisa digunakan atau tidak," ujarnya.
32 Ribu PPPK
Hingga sampai saat ini, sudah ada 32 ribu SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Bahkan, sudah ada yang menerima Urat Keputusan (SK).
"Kita sudah ada 32 ribu. Ya, 32 ribu PPPK yang sudah eh selesai dan bahkan sudah menerima eh SK dan sudah mendapatkan gaji," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Pegawai Inti dengan Fungsi Strategis
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.