Wacana Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, BGN Beri Klarifikasi
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menekankan bahwa ketentuan yang ada hanya berlaku secara terbatas dan tidak mencakup semua pihak.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi mengenai isu pengangkatan pegawai dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat terbatas dan tidak berlaku untuk semua pihak. Menurut Nanik, penjelasan ini penting untuk mengatasi berbagai penafsiran yang salah terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyatakan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Nanik menjelaskan bahwa frasa "pegawai SPPG" dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (14/1/2026), Nanik merinci bahwa pegawai SPPG yang dimaksud dalam konteks PPPK adalah jabatan inti dengan fungsi teknis dan administratif strategis, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. "Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," jelas Nanik.
Penggerak Utama dalam MBG
Nanik menjelaskan bahwa klarifikasi ini sangat penting untuk menghindari ekspektasi yang salah di masyarakat, terutama di antara relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Dia menekankan bahwa relawan tetap memiliki peran penting dalam ekosistem Program MBG, tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan kebijakan yang menetapkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” Nanik menandasi. Dengan demikian, relawan akan terus menjadi bagian integral dari keberlangsungan program, meskipun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap.