Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
Menurut Mahfud, KPK bisa mencermati praktik korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa.
Menurut Mahfud, KPK bisa mencermati praktik korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa.
Menko Polhukam Mahfud MD memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. Menurutnya, KPK bisa mencermati praktik korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu. "Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/7
Mahfud menilai tidak perlu ada evaluasi dari sistem lelang secara elektronik. Yang bisa memastikan pengawasan terhadap proses lelang tersebut.
ucap Mahfud.
"Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau markdownnya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," katanya.
Presiden Jokowi Minta Hormati Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar. Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jokowi awalnya bicara mengenai perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan soal e-Katalog yang kini sudah mencapai 4 juta produk.
merdeka.com
"Artinya itu perbaikan sistem, kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 M Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar. Uang tersebut diterima Henri setelah memuluskan proyek tender barang dan jasa di Basarnas. Wakil Kepala KPK Alexander Marwata, menyebut uang itu diterima Henri oleh salah satu tersangka yang dimenangkan tendernya.
merdeka.com
Selain itu ada juga pemenang tender lain yakni inisial RA menyetorkan uang kepad Henri sebesar Rp4,1 miliar. Uang itu dikirim melalui aplikasi pengiriman setor bank. Alexander menjelaskan terdapat tiga proyek pengadaan barang dan jasa yang dimuluskan oleh Henri. Masing-masing proyek itu pun ditaksir memiliki harga miliaran rupiah. "Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar," kata Alexander.
Marwata menyebut, untuk dapat memenangkan tiga proyek itu tersangka inisial MG, MR, dan RA berupaya untuk berkomunikasi secara pribadi dengan Henri dan Arif Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI. Dari pertemuan itu, Alexander Marwata menduga telah Henri dengan tiga pemenang tender terjadi 'deal-dealan' dengan pemberian sejumlah uang berupa fee. Bonus itu pun diberikan sebesar 10 persen dari nilai kontrak. "Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alexander.
Dari hasil pertemuan itu pun Jenderal TNI bintang tiga itu mengaku siap untuk mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. "Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha," jelas Alexander Marwata.
Setelahnya, Henri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando) yang diserahkan HA kepada Afri sebagai orang kepercayaan Henri.
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.
Baca SelengkapnyaKabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaHenri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Baca SelengkapnyaAdapun, alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.
Baca Selengkapnya