VIDEO: Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
basarnas![VIDEO: Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/27/1690451435847-jwtx8.jpeg)
![Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/27/1690451197924-stprm.png)
Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
Suap Kepala Basarnas di Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
- VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri
- VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer
- VIDEO: Panglima Yudo Kesal TNI Dituduh Produk Orde Baru Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
- VIDEO: Kabasarnas Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- VIDEO: Ekspresi Kaget Prabowo Sampai Mangap Dengar Ucapan Cucu Zulhas
- Alasan Tanda Tangan karena Tak Tidur 2 Hari, Ronald Tannur Tolak BAP Penganiayaan Menewaskan Dini
![Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/27/1690451348602-2q6gl.png)
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Uang tersebut diterima Henri setelah memuluskan proyek tender barang dan jasa di Basarnas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan transaksi suap melibatkan Kepala Basarnas yang dilakukan di area mabes TNI. Selain itu, KPK menyerahkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terlibat kasus suap ke Puspom TNI. Penyerahan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi kepada Puspom TNI ini berdasarkan Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.