Advertisement
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan transaksi suap melibatkan Kepala Basarnas yang dilakukan di area mabes TNI.
Selain itu, KPK menyerahkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terlibat kasus suap ke Puspom TNI.
Penyerahan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi kepada Puspom TNI ini berdasarkan Pasal 22 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
Advertisement