Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp10 Triliun di Kemendikbud
Kasus ini mencakup proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi penyidikan.
Kasus ini mencakup proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2023.
"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5).
Laptop Chromebook Dinilai Tidak Efektif
Menurut Harli, laptop berbasis Chrome OS dari Google ini sebelumnya sudah pernah diuji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit, dan hasilnya dinilai tidak efektif karena ketergantungan pada internet, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena kita tahu bahwa dia (Chromebook) berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," beber Harli.
Dalam kasus ini, Harli menyebutkan total nilai anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih... terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui DAK," jelasnya.
Penyidik Kejagung kini terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan dalam pengadaan perangkat yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan nasional.