Kasus Pertamax Oplosan Terjadi 2018-2023, Jaksa Agung Tegaskan BBM Saat Ini Sesuai Standar
Jaksa Agung menambahkan, BBM adalah barang yang habis pakai. Artinya, BBM yang diproduksi pada 2018-2023 sudah tidak ada lagi stoknya di 2024.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memastikan penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah temuan pada 2018-2023. Sehingga, untuk bahan bakar minyak (BBM) yang beredar sepanjang 2024 sampai saat ini dipastikan aman.
"Penyidikan ini, locus delictinya tahun 2018-2023. Tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran, artinya mulai 2024 ke sini kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sesuai standar yang ada di Pertamina," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Dirut Pertamin dan sejumlah pihak terkait di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).
Jaksa Agung menambahkan, BBM adalah barang yang habis pakai. Artinya, BBM yang diproduksi pada 2018-2023 sudah tidak ada lagi stoknya di 2024.
"Yang kita sidik sampai 2023. Spesifikasi yang ada di pasaran yang sesuai dengan ketentuan Pertamina," kata Jaksa Agung menegaskan.
BBM di Pasaran Saat ini Sesuai SOP
Dalam kesempatan yang sama, Dirut Pertamina, Simon Aloyus Mantiri, menegaskan pihaknya sangat menghormati kasus hukum yang sedang disidik Kejagung saat ini.
Namun demikian, dia pastikan BBM yang beredar saat ini, adalah yang telah diuji bersama pihak terkait dan dinyatakan sesuai standar untuk dipasarkan.
"Kualitas BBM yang beredar saat ini yang ada di seluruh SPBU Pertamina, kami uji rutin tiap tahun kerjama sama dengan LeMigas, hasil ujinya, kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi yang ditetapkan Ditjen Migas di Kementerian ESDM," katanya.
Agar lebih meyakinkan lagi BBM yang dipasarkan aman dibeli masyarakat, pihaknya juga mengundang sejumlah surveyor independen. Hasilnya juga sama, yakni sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyarakatkan Ditjen Migas ESDM.
"Proses ini akan terus kami lakukan, ini terbuka dan transparan, masyarakat bisa mengawasi. Sehingga memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk sesuai dan didistribusikannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
"Jadi kami yakinkan pada masyarakat, bahwa yang membeli Pertalite di jalur Pertalite maka mendapatkan Pertalite, begitu juga yang membeli di jalur Pertamax akan mendapatkan Pertamax," katanya.
PT Pertamina sekali lagi memastikan semua prosedur tata kelola pelayanan BBM di masyarakat sudah sesuai SOP.
"Masyarakat tak perlu khawatir, cemas, produk susah sesuai spesifikasi," katanya.