Kasus Pagar Laut Tangerang Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum
Pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut tak hanya dikenakan sanksi administratif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan, kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum.
Sehingga, pihak yang bertanggung jawab atas kasus pagar laut tak hanya dikenakan sanksi administratif.
"Ya pasti (dibawa ke pidana umum)," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/1).
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Karena ranah pemidanaan berkaitan dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar laut. Sebab, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.