Kapolri Tegaskan Kedudukan Polri Sudah Tepat di Bawah Presiden
Hal ini agar tugas dan pekerjaannya tetap efektif dan efisien. Terlebih, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengaskan bahawa kedudukan Polri sudah seharusnya tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini agar tugas dan pekerjaannya tetap efektif dan efisien. Terlebih, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1).
Apalagi, lanjut Listyo, pasca reformasi Polri sudah terpisah dari TNI. Kini Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanis, dan mempersiapkan diri menuju roadmap menjadi civilian police.
Sesuai Mandat UUD 1945
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan mandat dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Artinya, sesuai mandat reformasi 1998, Polri ditempatkan di bawah Presiden.
Selain itu, berdasarkan TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI.
"Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja. Bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan," kata dia.
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," sambungnya.