Jawab Warganet soal Detik di CCTV yang Hilang, Ini Jawaban Polda Metro
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan menyita 103 barang bukti yang berkaitan dengan kasus kematian Arya Daru Pangayunan.
Polisi tidak hanya meminta keterangan dari puluhan saksi, tetapi juga menyita sekitar seratus barang bukti untuk mengungkap misteri kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri, Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP). Di antara barang bukti yang disita terdapat rekaman CCTV, yang kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut.
Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ada rekaman yang dimanipulasi. "Rekaman yang diberikan pada kami di laboratorium forensik setelah dianalisis berbasis meta data, stream data, frame by frame, dan GOP masing-masing picture, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame sepanjang video yang memiliki durasi tertentu," ungkap Ipda Saji Purwanto dari Laboratorium Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Tindakan Kekerasan Tak Terlaporkan
Hasil penyelidikan terhadap 103 barang bukti, termasuk rekaman CCTV, menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan kriminal terhadap Arya Daru. Penyelidikan dimulai dari basement tempat Arya bekerja hingga proses identifikasi di kamar kosnya pada tanggal 8 Juli 2025. "Kami tidak temukan adanya konten-konten yang bermuatan atau gerakan-gerakan yang memiliki muatan adanya tindakan kekerasan," ujar Ipda Saji.
Dalam upaya mengungkap kebenaran, tim penyelidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai bukti yang ada. Dengan teliti, mereka menganalisis setiap rekaman dan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Hasilnya, tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya kekerasan atau tindakan kriminal yang menimpa Arya Daru. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ipda Saji yang menegaskan, "Kami tidak temukan adanya konten-konten yang bermuatan atau gerakan-gerakan yang memiliki muatan adanya tindakan kekerasan."
Periksa 24 Saksi
Sejak penemuan jasad Arya pada Selasa, 8 Juli 2025, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain mengunjungi indekos Arya, mereka juga memeriksa 24 orang saksi yang dibagi ke dalam beberapa kelompok. Kelompok tersebut terdiri dari keluarga, teman sekamar, rekan kerja, serta individu yang terakhir kali berinteraksi dengan korban. Untuk memperkuat hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 103 item. Barang bukti ini juga dikelompokkan ke dalam beberapa kategori dan ditemukan di tiga lokasi berbeda.
"Pertama klaster dimana penyidik mengamankan barang bukti tersebut di kantor korban, kedua penyelidik amankan barang bukti di kos korban, ketiga penyidik amankan barang bukti dari keluarga korban dan saksi-saksi lain," katanya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan menemukan titik terang dalam kasus ini. Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta di balik kejadian yang menimpa Arya.