Polda Metro Jaya Hentikan Pengusutan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Diminta Bawa Bukti Baru

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, setelah tidak menemukan unsur tindak pidana. Penghentian Penyelidikan Arya Daru ini membuka peluang bagi keluarga untuk mengajukan bukti baru.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Metro Jaya Hentikan Pengusutan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Diminta Bawa Bukti Baru
Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dihentikan Kepolisian Jakarta karena tidak ditemukan bukti tindak pidana. Namun, keluarga korban masih menuntut keadilan dan transparansi. (AntaraNews)

Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini disampaikan setelah serangkaian proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penghentian penyelidikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama dari pihak keluarga korban yang sebelumnya mendesak adanya gelar perkara.

Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara. Menurutnya, dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam insiden tersebut. Pernyataan ini menegaskan posisi kepolisian terkait hasil investigasi yang telah berjalan.

Meskipun penyelidikan telah dihentikan, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada pihak keluarga Arya Daru Pangayunan. Jika terdapat bukti baru yang valid, penyelidik siap untuk kembali mendalami kasus ini. Hal ini memberikan celah bagi keluarga untuk terus mencari keadilan dan mengungkap fakta di balik kematian diplomat tersebut.

Alasan Penghentian Penyelidikan Kasus Arya Daru

Penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan oleh Polda Metro Jaya secara resmi tertuang dalam surat pemberitahuan. Surat tersebut bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi keputusan penghentian penyelidikan yang telah diumumkan kepada publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian tahapan komprehensif. Proses tersebut meliputi analisis mendalam terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan dari berbagai saksi juga telah dikumpulkan dan dievaluasi secara cermat oleh penyidik.

Hasil dari seluruh rangkaian penyelidikan dan evaluasi tersebut kemudian dibawa ke dalam forum gelar perkara. Dalam gelar perkara inilah disimpulkan bahwa tidak ada indikasi kuat yang mengarah pada adanya tindak pidana. Oleh karena itu, kasus kematian diplomat Kemlu ini diputuskan untuk dihentikan penyelidikannya, kecuali ada perkembangan baru.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pintu penyelidikan akan kembali dibuka jika keluarga korban dapat menghadirkan bukti baru yang valid. Bukti tersebut harus memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dapat dijadikan dasar pembukaan kembali proses investigasi. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tetap responsif terhadap potensi informasi baru yang relevan.

Desakan Keluarga dan Kronologi Penemuan Jasad Arya Daru

Sebelum pengumuman penghentian penyelidikan, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, sempat menyuarakan desakan. Nicholay meminta Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus kematian kliennya. Permintaan ini muncul karena menurut informasi yang diterima keluarga, belum pernah ada gelar perkara resmi yang dilakukan oleh kepolisian.

Nicholay menjelaskan bahwa sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025. Konferensi pers tersebut bertujuan untuk mengumumkan hasil kesimpulan dari para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini. Namun, pihak keluarga merasa bahwa pengumuman tersebut belum cukup dan menuntut adanya proses hukum yang lebih transparan dan mendalam.

Lebih lanjut, Nicholay juga mendesak agar kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini diharapkan dapat membuka jalan bagi upaya hukum yang lebih kuat, termasuk upaya paksa. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian diplomat muda yang penuh misteri ini.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Penemuan jasadnya menyisakan banyak tanda tanya. Saat ditemukan, wajah korban terbungkus lakban atau plastik, namun kondisi kamar kos tidak menunjukkan adanya kekacauan signifikan. Seprai dan selimut terlihat rapi, serta tidak ditemukan tanda-tanda benturan kasar pada tubuh korban.

Aspek lain yang menambah misteri adalah sistem keamanan kamar kos korban yang menggunakan smart lock. Sistem ini seharusnya membatasi akses masuk dan hanya bisa dibuka oleh orang-orang tertentu. Keberadaan smart lock menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana pelaku, jika memang ada, dapat masuk ke dalam kamar tersebut tanpa meninggalkan jejak yang jelas. Detail-detail ini menjadi poin penting yang disoroti oleh pihak keluarga dalam upaya mencari kejelasan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi