Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru Dihentikan Polisi Jakarta

Penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, di Jakarta dihentikan polisi setelah tidak ditemukan bukti tindak pidana, namun keluarga berharap kasus ini bisa dibuka kembali.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru Dihentikan Polisi Jakarta
Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dihentikan Kepolisian Jakarta karena tidak ditemukan bukti tindak pidana. Namun, keluarga korban masih menuntut keadilan dan transparansi. (AntaraNews)

Penyelidikan kasus kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arya Daru Pangayunan, secara resmi telah dihentikan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya bukti tindak pidana dalam insiden tersebut. Penghentian penyelidikan ini disampaikan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah serangkaian peninjauan bukti dan keterangan saksi.

Juru bicara Kepolisian Jakarta, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini merupakan hasil dari peninjauan ulang perkara yang dilakukan oleh para penyelidik. Meskipun demikian, pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk kembali membuka penyelidikan jika keluarga korban dapat mengajukan bukti baru yang valid untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemberitahuan resmi mengenai keputusan ini telah disampaikan kepada keluarga korban melalui surat tertanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, telah meminta pihak kepolisian untuk melakukan peninjauan ulang kasus secara formal. Keluarga merasa bahwa proses peninjauan sebelumnya tidak komprehensif, hanya berupa konferensi pers pada Juli 2025 yang mengumumkan kesimpulan ahli tanpa tinjauan kasus menyeluruh.

Kepolisian Jakarta menghentikan penyelidikan kematian diplomat Arya Daru Pangayunan setelah melakukan peninjauan bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh. Juru bicara Kepolisian Jakarta, Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada tindakan kriminal yang teridentifikasi selama proses tersebut. Namun, polisi menyatakan siap membuka kembali kasus ini apabila keluarga korban dapat menyerahkan bukti baru dan sah untuk ditindaklanjuti.

Keputusan penghentian penyelidikan ini telah disampaikan secara resmi kepada keluarga melalui surat dari penyidik kriminal Kepolisian Jakarta. Surat tersebut bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan bertanggal 6 Januari 2026. Ini menandai langkah formal dari pihak berwenang terkait penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.

Sebelumnya, pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, telah mendesak polisi untuk mengadakan peninjauan ulang kasus secara formal. Nicholay mengungkapkan pada 26 November 2025 bahwa polisi belum pernah melakukan peninjauan kasus secara penuh, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kepolisian Jakarta. Keluarga menginginkan agar kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan formal untuk memungkinkan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar sewaannya di kawasan Menteng, Jakarta, pada 8 Juli 2025. Pihak kepolisian melaporkan bahwa wajah korban ditemukan terbungkus selotip atau plastik. Kondisi kamar saat ditemukan tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan atau pergulatan, dengan tempat tidur yang rapi dan tidak ada cedera akibat kekerasan tumpul yang terlihat.

Sistem kunci pintar yang mengamankan kamar tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai akses masuk pihak lain. Baik polisi maupun keluarga korban menyoroti aspek ini sebagai salah satu misteri dalam kasus kematian Arya Daru. Keadaan ini menambah kompleksitas penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.

Istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, sebelumnya telah menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kasus ini diinvestigasi secara menyeluruh dan transparan. Meta Ayu secara terbuka mendesak Presiden, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Menteri Luar Negeri untuk menjamin penyelesaian kasus ini dengan jujur dan adil, disampaikannya di Yogyakarta pada 27 September 2025.

Kasus kematian diplomat ini juga menarik perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas menyatakan akan terus memantau dengan cermat bagaimana pihak berwenang menangani penyelidikan ini. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan harapan keluarga korban.

Anggota Kompolnas, Yusuf, pada 5 Januari 2026, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengikuti perkembangan kasus. Kompolnas juga akan mengawasi tindakan kepolisian sejalan dengan keinginan keluarga korban. Peran Kompolnas menjadi penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan kasus oleh aparat kepolisian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi