Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan Polisi, Ini Respons Keluarga
Melalui penasihat hukumnya Nicholay Aprilindo, keluarga mempertanyakan penghentian kasus penyelidikan kematian Arya Daru.
Kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beralasan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian Arya Daru.
Pihak keluarga pun angkat bicara. Melalui penasihat hukumnya Nicholay Aprilindo, keluarga mempertanyakan penghentian kasus penyelidikan kematian Arya Daru.
Nicholay menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) diterima keluarga Arya Daru pada 6 Januari 2026. Nicholay menuturkan SP2 Lidik ini bertanggal 12 Desember 2025.
"Berdasarkan SP2 Lidik, yang kami terima bertanggal 12 Desember 2025. Baru diberikan ke keluarga, istrinya (Arya Daru) dengan surat tanggal 6 Januari 2026," kata Nicholay saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1).
Pertanyakan Hasil Audiensi
Nicholay menjabarkan dalam surat SP2 Lidik ini dirinya mengaris bawahi satu poin penting. Poin ini adalah alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Ada kata-kata 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana'. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan," tutur Nicholay.
"Berarti masih harus dicarikan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu. Pertanyaan kami. Kalau dikatakan belum, kenapa dihentikan?" imbuh Nicholay.
Nicholay juga mempertanyakan hasil audiensi dengan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. Nicholay menceritakan pada 26 November 2025, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya menyebut akan tetap melanjutkan penyelidikan namun tiba-tiba justru ditanggal 12 Desembee 2025 keluar SP2 Lidik itu.
"Wadir menyatakan tetap berkomitmen, tetap melanjutkan penyelidikan. Itu (audiensi) tanggal 26 November 2025. Tapi faktanya yang kami dapat, tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu," tutup Nicholay.