Bukan Cuma Lakban, Ini Sederet Barang Bukti Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Disita Polisi
Barang bukti itu tak hanya hanya gulungan lakban dan laptop.
Sejumlah barang bukti dikumpulkan polisi dalam proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (39). Barang bukti itu kini dipamerkan kepolisian ke publik.
Barang bukti dimasukkan dalam plastik klip bening, disusun rapi di atas meja panjang beralas kain putih. Barang bukti itu tak hanya hanya gulungan lakban dan laptop.
Ada barang pribadi korban lainnya seperti bungkus kondom dan pelumas merek VIVO. Tampak juga potongan lakban, kantong plastik, kartu akses kamar 105, flashdisk, pakaian korban, dan satu koper merah.
Ada pula sisa-sisa sampah makanan seperti bungkus kopi, snack, hingga plastik kresek bekas buang sampah. Nampak juga peralatan mandi seperti sabun, sampo, dan facial wash hingga satu gelas kaca dan handphone milik korban.
Berikut Daftar Barang Bukti Kematian Diplomat Muda Arya Daru Disita Polisi
-Pakaian
-Laptop 2
-Lakban kuning
-Kartu akses gerbang
-Kartu akses kamar 105
-Beberapa flashdisk
-Peralatan mandi seperti shampoo, sabun mandi, facial wash dll
-Sisa sampah makanan ada bungkus kopi, snack, kardus kondom, dan botol pelumas
-Handphone
-SD card
-Kotak berisi
>> satu plastik bening yang diambil dari koper merah
>> Satu buah gelas kaca
>> Satu gulungan lakban warna kuning
>> Satu plastik yang disita dari penyidik
>> Potongan lakban warna kuning
>> Satu buah katong plastik kresek warna
Jumlah Saksi Diperiksa
Dalam kasus ini, 24 orang telah diperiksa sebagai saksi termasuk istri korban dan penjaga kost serta penghuni yang pertama kali menemukan korban.
Kepolisian juga bekerja sama dengan sejumlah ahli untuk mengungkap penyebab kematian korban secara terang-benderang. Disebutkan antara lain tim dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang melakukan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah korban.
Lebih lanjut, tim Inafis Polri turut memeriksa sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Tak hanya itu, sampel DNA juga dikumpulkan dari sejumlah barang milik korban untuk uji kecocokan. Pemeriksaan juga mencakup analisis barang bukti elektronik yang ditemukan di lokasi, seperti laptop, handphone, CCTV.
Di sisi lain, kepolisian juga mendalami latar belakang korban. Dalam kaitan ini, kepolisian menggandeng tim ahli dari psikologi forensik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi proses penyelidikan. Keduanya juga meninjau tempat kejadian perkara.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Kemananan.