Greenpeace Desak Perlindungan Permanen Raja Ampat Usai Izin Tambang Dicabut
Pencabutan seluruh izin pertambangan, baik yang aktif maupun tidak aktif, adalah langkah penting untuk melindungi ekosistem Raja Ampat.
Greenpeace Indonesia menyambut positif langkah pemerintah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif di wilayah Raja Ampat, Papua. Namun, lembaga lingkungan ini mendesak agar seluruh ekosistem Raja Ampat dilindungi secara penuh dan permanen.
"Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," kata Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Taufik menekankan, pencabutan seluruh izin pertambangan, baik yang aktif maupun tidak aktif, adalah langkah penting untuk melindungi ekosistem Raja Ampat dari kerusakan lebih lanjut.
"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat," tegasnya.
Ia mengingatkan, ada preseden izin yang sudah pernah dicabut kemudian diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, setelah adanya gugatan dari perusahaan tambang.
"Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya," ucap Taufik.
Selain pencabutan izin, Greenpeace juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat akibat aktivitas tambang, serta menjamin keamanan warga yang selama ini menolak tambang nikel di wilayah tersebut.
"Serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat," ujar dia.
Greenpeace menilai masalah serupa juga terjadi di wilayah lain, terutama di Indonesia Timur, di mana izin tambang nikel di pulau-pulau kecil telah menyebabkan kerusakan ekologis dan penderitaan bagi masyarakat adat dan lokal.
"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut," tambah Taufik.
Menurutnya, seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan pelibatan publik yang bermakna.
"Serta persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mencabut empat dari lima IUP di Raja Ampat, yakni:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele)
- PT Nurham (Pulau Waigeo)