Greenpeace Adukan Dugaan Polisi Lindungi Korporasi Perusak Lingkungan ke Komisi Reformasi Polri
Leonard Simanjuntak, Direktur Negara Greenpeace Indonesia, menekankan bahwa banyak purnawirawan Polri terlibat dalam korporasi yang merusak lingkungan.
Direktur Negara Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengungkapkan keprihatinannya mengenai banyaknya purnawirawan Polri yang terlibat dalam korporasi. Menurut Greenpeace, kondisi ini menjadi sumber masalah utama karena menyebabkan aparat kepolisian melindungi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Leonard dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025). Selain Greenpeace, sejumlah organisasi lingkungan lainnya juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Leonard menekankan, "Soal banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi. Dan ini tentu saja tadi yang seperti sampaikan menjadi akar masalah dari perlindungan-perlindungan atau backing yang tidak semestinya kepada korporasi-korporasi perusak lingkungan," saat diwawancarai oleh wartawan setelah pertemuan.
Dia menambahkan bahwa terdapat banyak kasus di mana polisi memberikan dukungan dan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum. Leonard juga menyoroti adanya kekerasan yang berlebihan yang dialami oleh para aktivis lingkungan, terutama saat mereka melakukan aksi damai.
"Kita soroti penggunaan kekerasan berlebihan di banyak-banyak tempat kepada apa, pejuang-pejuang lingkungan, bahkan kepada aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat, masyarakat adat, komunitas lokal, aktivis, yang kemudian berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi," ujar Leonard.
Selain itu, dia juga mengangkat isu mengenai fenomena perwira tinggi Polri yang menjabat di luar instansi kepolisian. Leonard menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.
"Karena selama ini memang membuat situasi di mana konflik kepentingan itu menjadi sangat-sangat potensial terjadi atau bahkan sudah terjadi di banyak hal," tutup Leonard. Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan dapat mendorong perubahan yang positif dalam reformasi kepolisian dan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia
Sebelumnya, Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa mereka menargetkan penyelesaian format dan arah kebijakan reformasi kepolisian pada akhir Januari 2026. Salah satu yang akan dibahas adalah revisi undang-undang (UU) Polri yang direncanakan selesai pada bulan ketiga tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan Jimly dalam rapat yang dihadiri oleh tokoh agama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta pada Selasa, 25 November 2025. Jimly juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai reformasi kepolisian yang sedang direncanakan.
"Jadi, apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya seketariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan," ungkap Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (25/11/2025). Setelah menerima berbagai masukan, Komite Reformasi Polri akan menentukan kebijakan yang akan diambil untuk memperbaiki lembaga kepolisian, termasuk melakukan revisi terhadap undang-undang. Jimly juga menyatakan bahwa lebih dari 100 kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan untuk audiensi dengan Komite Reformasi Polri.
"Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," tambahnya. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan reformasi yang dilakukan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat luas. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.
Lebih terbuka dan responsif
Menurut Jimly, Komite Reformasi Polri mengelompokkan dua isu yang disampaikan oleh masyarakat. Isu pertama adalah yang memerlukan kebijakan reformasi, sedangkan isu kedua berkaitan dengan operasional kasus. "Kasus yang nanti kalau memang itu masuk akal dan memang baik, kita rekomendasikan kepada Kapolri yang juga adalah anggota dari komisi ini. Langsung dikerjain," tutur Jimly. Ia menekankan bahwa Polri saat ini menunjukkan sikap yang lebih terbuka dan responsif terhadap masukan-masukan mengenai reformasi.
Jimly juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang melakukan reformasi dalam kepolisian untuk lebih mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. "Jadi, Pak Sigit kemarin menyampaikan ada perubahan tema dari mengawal, menjaga, mencegah ke melayani. Jadi polisi ke depan diharapkan lebih mengayomi, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," pungkas Jimly.