Gara-Gara Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm, Patwal Dishub Kena Tilang
Penindakan dilakukan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Satlantas segera menelusuri kejadian dan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan patroli pengawal (Patwal) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tanpa helm di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, penindakan dilakukan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Satlantas segera menelusuri kejadian dan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor.
"Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. 'Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang," kata AKP Rizky saat dikonfirmasi di Bogor, Jumat (13/6).
Bupati dan Ketua DPRD Bogor Juga Ditilang
Tilang elektronik tidak hanya dijatuhkan kepada pengendara yang membonceng Dedi Mulyadi. Polisi juga menindak kendaraan yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang diketahui melanggar aturan serupa.
"Iya, tiga-tiganya," ujar AKP Rizky.
Seluruh pelanggaran diproses menggunakan mekanisme ETLE, yang mewajibkan pembayaran denda secara daring.
"Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik," ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Ketiga kendaraan yang digunakan untuk membonceng para pejabat tersebut merupakan armada milik Dishub Kabupaten Bogor.
Dedi Mulyadi Akui Kesalahan
Insiden terjadi pada Rabu (11/6) saat Dedi Mulyadi menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Kabupaten Bogor, yang diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Karena kondisi lalu lintas yang padat, Dedi memilih naik sepeda motor Patwal milik Dishub agar tidak terlambat ke lokasi.
Melalui unggahan video di akun Instagram-nya, Dedi mengakui kesalahan karena tidak mengenakan helm, dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum.
"Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah, harus ada hukumannya," ujarnya.