Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan di wilayah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Sabtu 14 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Petugas KPK turut memperlihatkan barang bukti yang disita dari operasi tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Total uang yang diamankan dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp 610 juta.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan praktik tersebut berkaitan dengan permintaan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah. Dana itu disebut akan digunakan untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah bagi pihak tertentu.
Menurut KPK pengumpulan dana tersebut dilakukan melalui Sekda Cilacap yang diminta untuk mengoordinasikan setoran dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah. Dari informasi yang diperoleh penyidik terdapat target pengumpulan dana yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam prosesnya setiap satuan kerja disebut diminta menyetor dana dengan nominal tertentu. Nilai setoran yang diminta dari masing masing satuan kerja berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 Liputan6.com/Helmi FithriansyahPetugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber uang yang disetorkan kepada Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, termasuk potensi keterlibatan pihak swasta dalam kasus pemerasan THR ini.
KPK membeberkan alasan di balik setoran uang dari perangkat daerah kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga karena kekhawatiran akan digeser jabatan atau dianggap tidak loyal.
KPK mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di forkopimda. Dugaan ini muncul setelah OTT dan penetapan tersangka.
KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan, mengungkap modus Bupati Cilacap korupsi dengan memeras SKPD demi THR Forkopimda dan kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda dari dana hasil pemerasan yang mencapai Rp610 juta, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, di mana 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang. Simak detail pengungkapan kasus ini yang mengejutkan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap adalah Kapolresta Cilacap. Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT KPK Bupati Cilacap) yang menjaring 27 orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang menargetkan Rp750 juta namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Tunjangan Hari R