Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Aksi tersebut berlangsung setelah lembaga antirasuah resmi menahan Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Anggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahAnggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahAnggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahAnggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahAnggota dan simpatisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengusut kebijakan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil, yang disambut baik oleh lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023, setelah permohonan praperadilannya ditolak dan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK resmi menahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, setelah permohonan praperadilannya ditolak. Simak detail arahan Gus Alex dan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Ratusan anggota Banser protes di Gedung KPK atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji, di tengah rencana penahanan oleh tim penyidik.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya konsolidasi partai dalam Musda V Demokrat Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang
Kepala Staf Koops Udara Nasional Marsda TNI Purwoko Aji Prabowo menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh personel dalam apel khusus di Koops Udara Nasional.