Firli Bahuri Mangkir Lagi di Sidang Etik Dewas KPK
Dalam sidang hari kedua ini Firli Bahuri sebagai terperiksa tak hadir.
Dalam sidang hari kedua ini Firli Bahuri sebagai terperiksa tak hadir.
Namun, dalam sidang hari kedua ini Firli Bahuri sebagai terperiksa tak hadir.
"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Selain sidang etik, Firli Bahuri diketahui hari ini akan diperiksa tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Firli Bahuri sebagai tersangka akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Tercatat pemeriksaan ini adalah kali ketiga bagi Firli, usai menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK pada penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 atau terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri Dipastikan Tidak Hadir
Ian Iskandar kuasa hukum Firli Bahuri, memastikan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penangan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Kamis (21/12).
Ian Iskandar mengatakan kliennya meminta pemeriksaan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ditunda.
"Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian saat dikonfirmasi wartawan.
Ian pun mengklaim kalau permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan ke penyidik agar bisa dijadwalkan kembali.
“Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” sebut Ian.
Sementara terkait alasan, Ian hanya mengaku kalau kliennya ada agenda lain di KPK. Meski demikian diketahui kedatangan Firli disebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.
“Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK. Ya rencananya begitu (Panggilan Dewas) kan tidak bisa bersamaan (dengan pemeriksaan oleh polisi). Cek aja ke KPK,” tuturnya.
Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya