Febri Kuasa Hukum Hasto Nilai Jaksa Pelintir Keterangan Ahli soal Uji Materi
Febri menilai, judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.
Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judical review atau uji materi, terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Febri usai sidang replik dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum, menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," tutur Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (14/7).
Febri menyebut, ahli memang mengatakan kurang elok jika partai politik mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di DPR. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu yang sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," jelas dia.
Menurutnya, penilaian bahwa pengajuan judical review menjadi awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Kekeliruan itu menunjukan ketidakmampuan jaksa KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.
"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," ungkapnya.
Febri pun menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Judicial review, meminta fatwa MA, atau menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.
Sebab itu, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, JPU KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.