Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan KPK ke Jaksa
Menurut Maqdir hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto kalah tanpa perlawanan.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke Jaksa. Padahal masih ada sidang gugatan Praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK.
Menurut Maqdir hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto kalah tanpa perlawanan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di KPK, Kamis (6/3).
Tindakan KPK, menurut Maqdir sama halnya dengan melanggar hukum. Alasannya karena terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan kasus Hasto sehingga menegaskan terjadinya kriminalisasi.
"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," tutupnya.
Respon KPK
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membantah tudingan dari kubu Hasto yang terkesan buru-buru dan segera menyeret ke meja pengadilan. Dia menyebut pelimpahan berkas perkara itu sudah sesuai.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Tessa kepada wartawan.
Menurutnya jika KPK dicap terburu-buru maka sejak praperadilan pertama seharusnya komisi antirasuah sudah melimpahkan berkas tersebut. Namun pada akhirnya, sidang praperadilan pertama berjalan dan menolak permintaan kubu Hasto.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat pra-peradilan yang pertama. Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," tegas dia.
Tessa menambahkan dengan pelimpahan berkas perkara menandakan akhir dari proses penyidikan kasus Hasto dan perintangan penyidikannya.
"Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," beber Tessa.
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penutut umum," tutupnya.