Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Lampung Ternyata Beli Lewat Online
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Polsek Natar meringkus seorang pemuda pengangguran yang kedapatan mengedarkan uang palsu yang dibelinya melalui platform e-commerce. Pemuda tersebut berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, ASW ditangkap pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah gudang ekspedisi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Saat diamankan pelaku pun mengakui perbuatannya dalam melakukan peredaran uang palsu," kata Budi, Rabu (14/1).
Polisi Dapat Laporan dari Masyarakat
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai pelaku memiliki dan mengedarkan uang palsu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,2 juta, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak enam lembar dalam bentuk paket.
"Saat kami amankan ditemukan barang bukti berupa Rp 1,2 juta uang palsu dengan pecahan 100.000 sebanyak 9 lembar dan 50.000 (sebanyak 6 lembar dalam bentuk paket," jelas Budi.
Dapat Uang Palsu dari e-Commerce
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membelinya melalui platform e-commerce. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pembelian.
"Pengakuannya sudah tiga kali, dan belinya di Shopee. Targetnya diedarkan di warung kelontong," ungkap Budi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami kami amankan, dan dijerat dengan pasal 375 KUHPidana," tandasnya.