Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo seorang mahasiswi inisial ST (19) usai menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk belanja di sebuah toko di Jalan Garuda, Kota Palopo. Meski ditangkap, polisi ternyata tidak menahan ST.
Kepala Satreskrim Polres Palopo Inspektur Satu Sahrir mengatakan ST diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu (4/6). Sahri menjelaskan peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13 ribu.
"Saat itu ST belanja dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp100 ribu dan menerima kembalian sebesar Rp87 ribu," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/6).
Tak lama setelah itu, ST kembali untuk menukar selembar uang Rp100 ribu dengan uang Rp50 ribu sebanyak dua lembar. Namun, kecurigaan muncul saat istri pemilik toko membandingkan uang yang ada di lacinya dengan milik ST.
"Ternyata, kedua uang pecahan Rp100 ribu tersebut tampak berbeda dari uang asli. Setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ST, terungkap bahwa dua lembar Rp100 ribu diduga palsu tersebut dibuat sendiri di kamar indekosnya.
"Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tissue.
"Modus yang digunakan masih sederhana, tetapi tetap melanggar hukum pidana karena berkaitan dengan tindak pemalsuan uang. Kami mengamankan seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu," kata Sahrir.
Meski demikian, ST ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Alasan polisi tidak menahan ST dikarena situasi hukum dan sosial terlapor.
"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," ucapnya.
Meski ST telah dikembalikan kepada keluarganya, polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Hal itu, untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau dugaan produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.
"Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau ada jaringan yang lebih luas. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk menelusuri potensi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo," pungkasnya.