DPRD Babel dan Pemprov Sepakat Usulkan Penundaan UU HKPD, Khawatir Dampak PPPK
DPRD dan Pemprov Bangka Belitung bersepakat mengusulkan penundaan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) karena kekhawatiran dampak pada pengurangan PPPK dan kondisi APB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel telah mencapai kesepakatan untuk mengusulkan penundaan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kesepakatan ini diambil menyikapi potensi dampak signifikan yang mungkin timbul akibat implementasi regulasi tersebut terhadap kondisi keuangan dan kepegawaian di daerah.
Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, menyatakan bahwa pihaknya bersama Pemprov akan segera bertolak ke Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi ini. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi terbaik atas ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemberlakuan UU HKPD yang dijadwalkan efektif pada tahun 2027.
Usulan penundaan UU HKPD ini didasari oleh kekhawatiran serius akan adanya pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, kondisi keuangan daerah yang belum memadai juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Dampak Potensial UU HKPD terhadap Kepegawaian Daerah
Penerapan UU HKPD dikhawatirkan akan membawa konsekuensi serius terhadap status kepegawaian di daerah, khususnya bagi para PPPK. Didit Sri Gusjaya menegaskan bahwa jika aturan ini tidak ditunda, maka pemerintah daerah terpaksa akan melakukan pengurangan terhadap pegawai PPPK yang ada.
Meskipun UU HKPD dibentuk pada tahun 2022 dengan masa berlaku lima tahun kemudian, yaitu 2027, proses penerapannya sudah dimulai pada April-Mei tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Darlan, menjelaskan bahwa meskipun lembaganya hanya berwenang pada penataan kepegawaian, pemberlakuan UU HKPD akan berdampak pada pemutusan atau pengurangan tenaga PPPK.
Darlan juga menyoroti bahwa saat ini daerah masih kekurangan tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Kekhawatiran semakin besar jika pemerintah kota juga terpaksa mengurangi PPPK, yang akan memperparah kondisi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor vital tersebut.
Tantangan Keuangan Daerah dan Penurunan APBD Babel
Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu argumen kuat di balik usulan penundaan UU HKPD. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Babel, Joko Triadhi, mengungkapkan bahwa untuk menerapkan UU HKPD, diperlukan peningkatan pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Babel yang idealnya mencapai sekitar Rp3,25 triliun.
Faktanya, APBD Babel mengalami penurunan signifikan. Joko Triadhi menyebutkan bahwa APBD Babel tahun lalu sebesar Rp2,4 triliun, dan tahun ini turun menjadi Rp2,1 triliun. Penurunan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU HKPD.
Penurunan APBD yang diiringi dengan bertambahnya belanja pegawai, terutama dengan masuknya PPPK ke dalam postur belanja, menyebabkan proporsi belanja pegawai meningkat tajam. Dari sekitar 37 persen tahun lalu, proporsi belanja pegawai kini mencapai 45 persen pada tahun ini.
Joko Triadhi menambahkan bahwa dengan kondisi saat ini, APBD seharusnya mencapai Rp3,25 triliun agar proporsi belanja pegawai bisa berada di posisi 30 persen. Angka ini tidak termasuk jika pemerintah harus menggeser belanja pegawai PPPK penuh waktu ke paruh waktu, menunjukkan betapa beratnya beban keuangan daerah.
Langkah Strategis Pemerintah Provinsi Babel
Menyikapi kompleksitas persoalan ini, DPRD Provinsi Babel bersama Pemprov Babel telah menyusun langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi daerah. Mereka berencana untuk segera bertemu dengan Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, DPRD Babel juga berupaya membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas lebih lanjut persoalan ini. Harapannya, melalui jalur legislatif, permohonan penundaan penerapan UU HKPD dapat dipertimbangkan secara serius.
Darlan dari BKPSDMD Provinsi Babel juga berharap agar Kementerian PAN-RB dan Kemendagri dapat membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK baru pada tahun ini. Pembukaan formasi baru ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan tenaga di daerah tanpa harus mengorbankan PPPK yang sudah ada.
Sumber: AntaraNews