DPRD Babel Fasilitasi Plasma Sawit Warga Membalong, Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban

DPRD Babel fasilitasi warga Membalong untuk mendapatkan hak plasma kelapa sawit dari perusahaan perkebunan. Langkah ini respons keluhan warga yang bertahun-tahun belum tuntas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Babel Fasilitasi Plasma Sawit Warga Membalong, Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban
DPRD Babel fasilitasi warga Membalong untuk mendapatkan hak plasma kelapa sawit dari perusahaan perkebunan. Langkah ini respons keluhan warga yang bertahun-tahun belum tuntas. (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah proaktif dalam memfasilitasi hak-hak masyarakat. Mereka turun langsung ke Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, untuk memastikan warga mendapatkan hak usaha plasma kelapa sawit dari perusahaan perkebunan yang ada di daerah itu.

Langkah ini merupakan respons atas keluhan berlarut-larut dari warga tiga desa yang merasa haknya belum terpenuhi oleh perusahaan perkebunan. Permasalahan ini telah menjadi sorotan utama bagi Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) selama bertahun-tahun.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mencari jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. Pertemuan awal telah dilakukan di Balai Dusun Air Gede, Desa Kembiri, untuk menampung aspirasi masyarakat.

DPRD Babel Respons Cepat Keluhan Warga Membalong

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan komitmennya dengan merespons cepat keluhan warga di Kecamatan Membalong. Keluhan ini datang dari tiga desa, yaitu Desa Kembiri, Desa Simpang Rusa, dan Desa Membalong, yang secara kolektif tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB).

Menurut Didit Sri Gusjaya, langkah "jemput bola" ini diambil karena persoalan antara masyarakat dan PT Foresta Lestari Dwikarya telah berlangsung bertahun-tahun tanpa menemukan titik terang. Berbagai upaya sebelumnya dilaporkan belum berhasil menyelesaikan kewajiban perusahaan.

Permasalahan utama yang disuarakan oleh FPMB adalah terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan hak plasma kelapa sawit kepada masyarakat. Warga menuntut agar kewajiban ini segera dituntaskan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Belitung. Keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah yang telah lama membelenggu warga Membalong ini.

Penekanan Kewajiban Plasma Kelapa Sawit Perusahaan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Edi Nasapta, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan terkait plasma kelapa sawit bukanlah pilihan, melainkan keharusan. "Plasma bukan pilihan, namun bentuk kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan," ujarnya.

Menurut Edi Nasapta, aturan ini sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan perkebunan. Perusahaan diizinkan mengelola lahan, namun 20 persen dari total luas lahan yang dikelola merupakan hak masyarakat di wilayah izin operasional perusahaan.

DPRD Babel berkomitmen untuk tidak tinggal diam jika ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial ini. Mereka akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sepenuhnya, terutama dalam konteks hak plasma kelapa sawit.

Kewajiban ini merupakan bagian integral dari perizinan dan operasional perusahaan perkebunan. Pemenuhan hak plasma kelapa sawit adalah bentuk nyata dari keberpihakan perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Langkah Lanjutan dan Harapan Penyelesaian Konflik

Untuk menindaklanjuti pertemuan awal, DPRD Babel akan mengundang pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung. Pertemuan lanjutan ini dijadwalkan pada Selasa (25/11) untuk mencari solusi konkret dan permanen.

Didit Sri Gusjaya berharap pertemuan lanjutan ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan tuntas. "Mudah-mudahan terkabul, kita akan berupaya agar permasalahan ini cepat selesai tuntas," katanya, menunjukkan optimisme.

Komitmen DPRD Babel adalah untuk menjalankan tugasnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk dalam kasus hak plasma kelapa sawit ini. Mereka berjanji akan terus mengawal proses hingga tercapai kesepakatan yang menguntungkan warga.

Penyelesaian konflik ini diharapkan tidak hanya menguntungkan warga secara ekonomi, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih harmonis. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi