DPR Soroti Kasus Penjual Es Kue, Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, namun telah merugikan korban baik secara moral maupun ekonomi.
Penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es kue bernama Suderajat dinilai tidak cukup apabila hanya diselesaikan melalui permintaan maaf dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat. Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai tuduhan bahwa es kue buatan Suderajat berbahan spons dan tidak layak konsumsi telah menimbulkan dampak serius. Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, namun telah merugikan korban baik secara moral maupun ekonomi.
"Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan," ujar Abduh, Selasa (27/1).
Meski aparat yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, Abduh menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung tetap wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin perlu dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain itu, Abduh yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Suderajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendaki.
"Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan bahwa melalui proses hukum yang adil, nama baik Suderajat harus dipulihkan. Ia juga menilai kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban patut dipertimbangkan untuk diganti.
"Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara," kata Abduh.
Sebagai Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi III DPR RI, Abduh mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bersikap arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap masyarakat kecil.
Proporsional dan Profesional
Ia menegaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak secara proporsional dan profesional.
Cegah Kejadian Serupa
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh juga meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia, serta pemahaman keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat," pungkasnya.