Menko Yusril Sentil Polisi soal Kasus Penjual Es Gabus, Ingatkan Tindakan Etik dan Disiplin
Berbuntut permintaan maaf dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi. Ia berdalih hanya berniat edukasi kepada masyarakat juga Sudrajat
Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Pemasuarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra ikut merespons kasus penjual es gabus dituding Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sudrajat, si penjual es gabus disebut menjual makanan yang mengandung bahan spons.
Peristiwa tersebut viral di media sosial. Berbuntut permintaan maaf dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi. Ia berdalih hanya berniat edukasi kepada masyarakat juga Sudrajat.
Yusril mengatakan, kalau memang terjadi tindakan di luar prosedur penegakkan hukum yang dilanggar oleh aparat, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan diproses secara internal, baik itu pidana atau pun etik.
"Prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tapi kalau melakukan kesalahan, mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku. Semua itu akan diambil satu langkah-langkah sesuai dengan prosedur internal kepolisian itu sendiri," ujar Yusril kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1).
Yusril memastikan, publik tidak perlu cemas, sebab sangat mungkin anggota kepolisian melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Sebab mereka bukanlah objek kebal hukum, sehingga sangat mungkin dilakukan penindakan.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan. Baik itu tindakan disiplin, tindakan etik, maupun juga tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegas Yusril.
Kepada aparat, Yusril pun menyarankan agar mereka dapat menghormati payung hukum belaku. Meski memiliki kewenangan, jangan sampai bertindak kelewat batasan koridornya.
"Yang paling penting, aparat penegak hukum itu sendiri harus menghormati kewenangan yang diberikan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam proses menegakkan hukum," Yusril menandasi.
Viral Aparat Tuding Pedagang Jual Es Kue Bahan Spons
Sebelumnya dibetitakan, Polisi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap penjual es gabus. Tindakan itu ini viral di media sosial.
Hasil Uji Lab Negatif
Namun setelah diuji secara lab, es gabus tersebut dinyatakan aman dan layak konsumsi. Duhaan mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spons cuci tidak terbukti.
"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Minggu (24/1).
Hasil Lab dari Dokpol
Kepastian ini didapatkan setelah Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dari pedagang.
Pemeriksaan ini dilakukan karena ada laporan pada Sabtu (24/1) yang menduga makanan tersebut terbuat dari bahan polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur maupun spons cuci, yang berbahaya untuk dikonsumsi.