Kodim 0501/Jakarta Pusat telah memberikan sanksi berat kepada Babinsa TNI Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, setelah terlibat ketegangan dengan pedagang es kue di Jakarta. Insiden tersebut terjadi ketika Serda Heri menuduh pedagang tersebut menggunakan spons, dan tindakan ini sempat menjadi viral di media sosial, sehingga mendapat banyak kecaman dari publik.
Dalam keterangan tertulisnya, Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han., menyatakan, "Menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan."
Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme yang berlaku serta mempertimbangkan semua aspek secara objektif dan adil.
Ahmad juga menambahkan, "Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat."
Ia merinci bahwa hukuman berat tersebut berupa penahanan maksimal selama 21 hari dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Ini semua merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Advertisement
Ahmad menekankan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit harus dilaksanakan dengan cara yang transparan dan profesional. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas mereka. Pendekatan yang humanis harus diutamakan sebagai bagian dari interaksi dengan masyarakat.
Menyikapi dinamika yang muncul di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh. Ahmad menegaskan, "Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat."
Advertisement
Sebelumnya, TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menegaskan bahwa polemik antara Babinsa Serda Heri Purnomo dan penjual es jadul di Utan Panjang, Kemayoran, telah berakhir. Dandim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa masalah ini muncul akibat kesalahpahaman. Pernyataan ini disampaikan setelah ia mengunjungi pedagang es, Sudrajat, di kediamannya yang terletak di Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada hari Senin, 26 Januari 2026.
Ahmad menjelaskan, "Peristiwa yang berawal dari kesalahpahaman di lapangan antara aparat kewilayahan TNI-Polri dengan seorang pedagang es, telah diselesaikan secara baik melalui pendekatan kekeluargaan antara pihak-pihak terkait," dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berusaha meluruskan masalah yang sempat menarik perhatian publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merugikan pedagang es tersebut.
“Tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan warga. Kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan dengan rakyat. Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kami bersyukur, semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Ahmad. Dengan demikian, diharapkan hubungan antara TNI dan masyarakat tetap harmonis dan saling mendukung.
Advertisement
Dia menegaskan bahwa setiap prajurit yang bertugas di lapangan harus mengutamakan pendekatan persuasif serta melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk selalu menghormati warga yang ada di sekitar mereka. Ke depannya, pihaknya berencana untuk melakukan evaluasi internal, terutama terkait dengan komunikasi sosial, agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Langkah ini dilakukan agar setiap potensi kesalahpahaman dapat dicegah sejak awal dan tidak berkembang menjadi isu yang dapat menimbulkan mispersepsi di publik," ucap dia.