DP2KBP3A Pangkep Kuatkan Kemitraan Gencarkan Pencegahan Pernikahan Anak
Dinas P2KBP3A Pangkep aktif menguatkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggencarkan upaya pencegahan pernikahan anak di wilayahnya, mengingat masih tingginya kasus yang terjadi.
Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A), secara serius menguatkan kemitraan untuk menekan angka pernikahan anak. Upaya ini dilakukan di lapangan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kasus pernikahan anak yang masih terjadi di wilayah Pangkep, yang berdampak pada masa depan generasi muda. DP2KBP3A Pangkep bertekad untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh kembang sesuai haknya tanpa terbebani pernikahan dini.
Kemitraan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan usia anak, baik dari segi kesehatan reproduksi maupun kesiapan mental. Sosialisasi gencar dilakukan di berbagai lokasi, termasuk wilayah kepulauan.
Sinergi Kemitraan untuk Pencegahan Pernikahan Anak
DP2KBP3A Kabupaten Pangkep secara konsisten menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Kemitraan ini melibatkan lembaga non-pemerintah (NGO), tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, Nurliah Sanusi, "Kami senantiasa menjalin kemitraan dengan lembaga non pemerintah (NGO's), tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk mencegah perkawinan usia anak." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi isu krusial ini.
Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang bahaya pernikahan dini. Dengan dukungan dari berbagai sektor, pesan-pesan pencegahan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, terutama di daerah-daerah terpencil.
Sinergi kemitraan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan dan mencapai potensi terbaik mereka, jauh dari risiko pernikahan di usia muda.
Data Kasus dan Faktor Pemicu Pernikahan Anak di Pangkep
Data yang dihimpun oleh DP2KBP3A Kabupaten Pangkep menunjukkan bahwa kasus pernikahan anak masih menjadi perhatian serius. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 42 kasus pernikahan usia anak di wilayah tersebut.
Angka ini sedikit menurun pada tahun 2025, dengan 22 kasus hingga posisi September. Meskipun ada penurunan, jumlah ini tetap mengindikasikan perlunya upaya pencegahan yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Faktor-faktor pemicu pernikahan anak di Pangkep sangat beragam, namun sebagian besar kasus dipicu oleh kehamilan di luar nikah. Selain itu, kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong terjadinya pernikahan dini.
Pemerintah daerah tidak memberikan dispensasi nikah bagi individu di bawah usia 19 tahun, kecuali dalam kondisi khusus seperti kehamilan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan batas usia menikah sesuai peraturan yang berlaku.
Sosialisasi dan Pendampingan Menjangkau Masyarakat Kepulauan
Untuk menekan angka pernikahan anak, DP2KBP3A Pangkep menggencarkan sosialisasi kepada warga, khususnya di wilayah kepulauan. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat, Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM), dan tokoh masyarakat.
Pihak DP2KBP3A juga berkolaborasi dengan semua desa, kelurahan, dan sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan bahaya pernikahan usia anak. Fokus sosialisasi mencakup dampak negatif dari sisi reproduksi dan kesiapan mental pasangan.
Nurhayati, selaku pihak Advokasi dan Pengorganisasian YKPM, membenarkan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pendampingan di sejumlah pulau di Kabupaten Pangkep. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami risiko pernikahan dini.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1999, yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sosialisasi dan pendampingan menjadi krusial untuk memastikan masyarakat mematuhi regulasi ini demi masa depan anak-anak.
Sumber: AntaraNews