Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Gas Air Mata, Polri: Ada Audit dari Internal dan Eksternal
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien.
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pengadaan peralatan gas air mata yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan, kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," kata Trunoyudo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).
- Reaksi Mabes Polri Usai Dilaporkan Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata ke KPK
- Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pelontar Gas Air Mata, Ini Respons KPK
- Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja
- Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien dengan tujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas dan fungsi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Mengenai laporan koalisi masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Polri mengapresiasi seluruh kritik dan masukan yang diberikan. Ia juga memastikan bahwa Polri selalu bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selama ini kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Truno.
Sebelumnya, pada Senin (2/9), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan Polri ke KPK atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan gas air mata.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang tergabung dalam koalisi tersebut mengatakan pihaknya melihat adanya beberapa potensi penyimpangan dalam pengadaan alat pengamanan tersebut, yaitu persekongkolan pemilihan tender serta penggelembungan harga pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata.
"Ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri terkait pepper projectile launcher tahun 2022 dan 2023. Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar," katanya.
Agus mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPK serta bagian pengaduan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti.
"Korupsi yang terjadi atau melibatkan aparat penegak hukum itu justru akan merusak citra dari penegak hukum itu sendiri. Jadi, harapannya KPK bisa punya keberanian dan benar-benar bisa menangani kasus ini sampai selesai," ucapnya.
- Makanan Atlet Basi Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Penjelasan Panitia PON Aceh
- FOTO: Siaran Langsung Korea Utara Saat Melepas Tembakan Rudal-Rudal Balistik ke Jepang
- Bobby Nasution Ingin Sumut Jadi Daerah Restorative Justice
- Pengawal Bupati Kabupaten Tebo Dibacok Saat Tagih Utang
- Telkom Grup Melaui PT Digital Media Luncurkan AdXelerate: Solusi Agar Iklan Digital Tepat Sasaran
Berita Terpopuler
-
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok Jumat 13 September 2024
merdeka.com 12 Sep 2024 -
VIDEO: Busungkan Dada, Jokowi Beri Perintah Jenderal TNI Polri "Hal Kecil Segera Selesaikan!"
merdeka.com 12 Sep 2024 -
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi
merdeka.com 12 Sep 2024 -
Jokowi Sebut Pembangunan IKN Butuh 20 Tahun: Pak Prabowo Pernah Sampaikan akan Percepat
merdeka.com 12 Sep 2024 -
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"
merdeka.com 12 Sep 2024