Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Keduanya mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.

Duduk Perkara

Diduga membuat kegiatan fiktif, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, SP, jadi tersangka dan ditahan.

Kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp5 miliar. Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022, AT. Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian.

Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.

Mereka ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 hari ke depan. Dia menjelaskan, para tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.

Mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.

Keduanya dijerat pasal primer yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

Sementara pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, keduanya berstatus tersangka karena penyidik menemukan alat bukti cukup dan pemeriksaan yang dilakukan. Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan 65 saksi. 

"Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," ungkap Vanny, Kamis (24/8).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, keduanya berstatus tersangka karena penyidik menemukan alat bukti cukup dan pemeriksaan yang dilakukan. Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan 65 saksi. 
Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui

"Kasus ini terus didalami karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ribuan Massa Geruduk Kantor DPD PDIP Bali Protes Pencoretan Bacaleg
Ribuan Massa Geruduk Kantor DPD PDIP Bali Protes Pencoretan Bacaleg

Jaya Negara menyebutkan, bahwa untuk DCS Bacaleg baru dikeluarkan oleh DPP PDIP Pusat pada besok Kamis (17/8).

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp318 Miliar
Kejagung Usut Korupsi Proyek Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp318 Miliar

Kejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.

Baca Selengkapnya
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng, Luas Lahan Terbakar di OKI Sumsel 8 Kali Lipat Luas dari Tahun Lalu
Bikin Geleng-Geleng, Luas Lahan Terbakar di OKI Sumsel 8 Kali Lipat Luas dari Tahun Lalu

Sepanjang 2023, 874 hektare lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya
Potret Guyub Liwetan Warga Tasik Sambut HUT RI, Panjangnya Sampai 700 Meter
Potret Guyub Liwetan Warga Tasik Sambut HUT RI, Panjangnya Sampai 700 Meter

Ketua RW 14 Dede Suhada berharap agar ngaliwet bersama bisa menjadi kegiatan rutin karena bisa menjadi ajang meningkatkan kebersamaan warga.

Baca Selengkapnya
Menguak Fakta Jalur Kuno
Menguak Fakta Jalur Kuno "Ondo Budho", Jalan Utama Para Peziarah Menuju Dieng di Masa Lalu

Bukti jalur kuno itu ditemukan terpisah-pisah. Tugas berat para peneliti untuk menyusun teka-teki yang tersebar di kawasan pegunungan.

Baca Selengkapnya