Diduga Buat Kegiatan Fiktif & Rugikan Negara Rp5 M, Sekum dan Eks Ketua Harian KONI Sumsel Dibui
Keduanya mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Keduanya mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Diduga membuat kegiatan fiktif, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, SP, jadi tersangka dan ditahan.
Kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp5 miliar. Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022, AT. Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian.
Penyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Mereka ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 hari ke depan. Dia menjelaskan, para tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
Mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Keduanya dijerat pasal primer yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," ungkap Vanny, Kamis (24/8).
"Kasus ini terus didalami karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaJaya Negara menyebutkan, bahwa untuk DCS Bacaleg baru dikeluarkan oleh DPP PDIP Pusat pada besok Kamis (17/8).
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung menduga ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, 874 hektare lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaKetua RW 14 Dede Suhada berharap agar ngaliwet bersama bisa menjadi kegiatan rutin karena bisa menjadi ajang meningkatkan kebersamaan warga.
Baca SelengkapnyaBukti jalur kuno itu ditemukan terpisah-pisah. Tugas berat para peneliti untuk menyusun teka-teki yang tersebar di kawasan pegunungan.
Baca Selengkapnya