Bupati Banyumas Laporkan Tiga Tambang Bermasalah ke Gubernur Jateng, Satgas Pertambangan Segera Dibentuk
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melaporkan tiga lokasi tambang bermasalah di wilayahnya kepada Gubernur Jateng, memicu pembentukan Satgas Pertambangan untuk penertiban dan perlindungan lingkungan.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara resmi melaporkan tiga lokasi tambang yang menimbulkan masalah di wilayahnya. Laporan ini disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sebuah rapat koordinasi penting. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi kelestarian lingkungan di daerah.
Rapat koordinasi ini melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng dan Forkopimda Kabupaten/Kota. Acara krusial tersebut berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 9 Desember. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu-isu pertambangan yang menjadi perhatian publik.
Bupati Sadewo menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah konkret pemerintah Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk mencari solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait dampak negatif pertambangan. Penanganan masalah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warga dan keberlanjutan ekosistem di Banyumas.
Laporan Bupati Banyumas terkait Tambang Bermasalah
Bupati Sadewo Tri Lastiono mengidentifikasi tiga lokasi tambang bermasalah di Banyumas yang memerlukan perhatian serius. Permasalahan pertama berlokasi di Kecamatan Cilongok, tepatnya di area yang berbatasan dengan Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Di lereng selatan Gunung Slamet, terdapat proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi yang gagal dan tidak dilanjutkan oleh PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE).
Saat ini, PT SAE fokus melakukan reboisasi untuk memulihkan kawasan yang terdampak oleh aktivitas sebelumnya. Meskipun demikian, laporan ini menyoroti perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap dampak lingkungan jangka panjang di area tersebut. Penanganan tambang bermasalah ini menjadi prioritas untuk menjaga kelestarian alam.
Lokasi kedua adalah tambang batu di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, yang menuai penolakan keras dari masyarakat sekitar. Aktivitas tambang ini telah ditutup sementara, sambil menunggu penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penolakan warga menunjukkan bahwa dampak sosial dan lingkungan dari tambang tersebut sangat signifikan.
Terakhir, keberadaan tambang pasir dan tanah di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, juga memicu keluhan warga dan membutuhkan penanganan lanjutan. Bupati Sadewo menegaskan bahwa laporan mengenai lokasi-lokasi tambang bermasalah ini telah diserahkan langsung kepada Gubernur. Ia berharap ada tindakan cepat untuk menyelesaikan masalah di Baseh dan Baturaden yang masih menjadi sorotan.
Respons Gubernur Jateng dan Pembentukan Satgas Pertambangan
Menanggapi laporan mengenai tambang bermasalah di Banyumas, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi segera mengambil tindakan tegas. Ia menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan. Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menangani isu-isu pertambangan.
Satgas tersebut akan beranggotakan unsur kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Tinggi, sebagai upaya penanganan terpadu. Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal dan bermasalah. Gubernur Luthfi menekankan pentingnya pendekatan komprehensif untuk mengatasi persoalan pertambangan di daerah.
Gubernur Luthfi menjelaskan, "Kita bentuk satgas penambangan yang isinya dinas kita, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Besok Dinas ESDM langsung buat surat ke Polda, Kodam, dan Kejaksaan untuk tindak lanjut agar tidak salah sasaran." Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil akan terkoordinasi dengan baik. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan tepat sasaran terhadap pelanggaran pertambangan.
Imbauan Gubernur terkait Perizinan Tambang
Selain membentuk satgas, Gubernur Ahmad Luthfi juga memberikan imbauan penting kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah. Ia mengingatkan agar mereka berhati-hati dalam proses perizinan tambang. Gubernur menekankan agar tidak mengubah informasi tata ruang (ITR) yang telah ditetapkan, demi menjaga keselarasan pembangunan daerah.
Gubernur juga menyoroti pentingnya transparansi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sebelum menerbitkan izin pertambangan. Proses perizinan harus melibatkan partisipasi aktif warga. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik dan resistensi dari masyarakat yang bisa berkepanjangan.
“Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan," kata Gubernur Luthfi. Pesan ini menggarisbawahi bahwa setiap proyek pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat. Jika tidak, potensi masalah yang timbul akan lebih besar daripada keuntungan yang didapatkan.
Sumber: AntaraNews