BPKH Dukung KPK Ungkap Dugaan Kasus Kuota Tambahan Haji 2024
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menjelaskan pemeriksaan merupakan pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kali ini menggali pengetahuan Fadlul seputar proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.
Dalam keterangan terpisah, Fadlul menegaskan dukungannya terhadap pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Semua informasi yang diperlukan sudah kami sampaikan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Fadlul, Rabu (3/9).
Ia menegaskan komitmen BPKH untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” jelasnya.
Pengelolaan Sesuai UU
Fadlul menambahkan, pengelolaan keuangan haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang menetapkan prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan secara ketat.
Ia memastikan, BPKH rutin menyampaikan laporan keuangan periodik baik kepada pemerintah melalui kementerian terkait maupun kepada publik. Laporan mencakup pengelolaan, pengembangan, hingga investasi dana haji.
Fadlul berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera tuntas dan justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.
“Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam,” tandasnya.