Dugaan Korupsi Kuota Haji, BPKH Tegaskan Aturan Pengelolaan Keuangan Ketat dan Rinci

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah buka suara soal dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2024

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dugaan Korupsi Kuota Haji, BPKH Tegaskan Aturan Pengelolaan Keuangan Ketat dan Rinci
Kepala BPKH Fadlul Imansyah (Istimewa)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah buka suara soal dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2024 yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadlul menegaskan pihaknya telah menyerah informasi sesuai kapasitasnya seperti yang diminta penyidik saat mendatangi gedung KPK, Selasa (8/7).

"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar melalui keterangannya, Rabu (9/7).

Selama bertugas, BPKH memiliki tata kelola yang baik, bertanggung jawab dan terbuka. Hal itu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji.

"Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," tegas dia.

“Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci. Mulai dari prisip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” Fadlul menambahkan.

Mengenai detil pemeriksaan, Fadlul menyerahkannya kepada penyidik KPK. "Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK," ucapnya.

Dia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. "Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran," tutup Fadlul.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 pada 20 Juni 2025.

KPK juga mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Ini masih kita dalami sembari menunggu hasil autopsi, kasunya masih pengembanggan lebih lanjut," tuturnya.

Rekomendasi