Beredar Surat Kades di Klapanunggal Bogor Minta THR ke Pengusaha
Surat bertanda tangan kepala desa berisi permintaan dana beserta rincian kebutuhan dana sebesar Rp165 juta untuk keperluan acara halalbihalal.
Pemerintah Kabupaten Bogor tengah mengusut dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan seorang Kepala Desa Klapanunggal kepada sejumlah perusahaan.
Surat bertanda tangan kepala desa yang berisi permintaan dana beserta rincian kebutuhan dana yang dipaparkan sebesar Rp165 juta untuk keperluan acara halalbihalal pada 21 Maret 2025. Surat ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam surat yang beredar, tercantum susunan panitia acara, termasuk Kepala Desa Klapanunggal. Dana yang diminta dalam surat tersebut dirinci untuk berbagai keperluan, seperti bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, honor penceramah, pembaca Alquran, sewa pengeras suara, serta biaya tak terduga.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengaku telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menelusuri kasus ini.
“Tentunya, menyikapi apa yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap kepala desa yang bersangkutan. Saya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini guna memperoleh informasi yang lebih jelas dan menentukan langkah-langkah lebih lanjut demi menjaga kewibawaan Kabupaten Bogor,” ujar Ajat dalam pernyataan resminya, Minggu (30/3).
Ajat menegaskan, Bupati Bogor telah menerbitkan surat edaran pada 24 Maret 2025 yang secara eksplisit melarang ASN maupun perangkat desa meminta THR kepada pihak mana pun. Kebijakan ini ditegakkan guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan pelayanan publik yang profesional serta berintegritas.
Pemkab Bogor berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses investigasi kepada pihak berwenang.