Dedi Mulyadi Murka Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha: Saya Sudah Lapor Kapolda Jabar, Harus Diproses Hukum!
Demul menyamakan Ade Endang Saripudin dengan preman di Bekasi yang ngamuk karena tak puas dengan jumlah THR yang didapatkannya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memastikan Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) hingga ratusan juta kepada pengusaha diproses hukum.
Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Demul menyamakan Ade Endang Saripudin dengan preman di Bekasi yang ngamuk karena tak puas dengan jumlah THR yang didapatkannya.
"Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," kata Demul kepada wartawan usai halalbihalal di rumah dinas Ketua MPR RI, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
Demul mengaku pernah memberikan instruksi untuk melakukan penangkapan terhadap mereka yang bertindak sebagai preman atau premanisme.
"Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan," tegasnya.
Politisi Gerindra ini mengakui secara hierarki, Kepala Desa Klapanunggal berada di bawah pembinaan Bupati Bogor. Sebab, Surat Keputusan penugasannya dikeluarkan Bupati Bogor.
"Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota kan tidak boleh memberi dan menerima," sambungnya.
Demul mengaku sudah melaporkan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Wiyagus terkait sikap Kades Klapanunggal. Dia meminta agar menunggu beberapa hari mengenai laporan tersebut.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. (Hasilnya) Tunggu beberapa hari ini," pungkasnya.
Heboh Kades Klapanunggal Minta THR
Untuk diketahui, sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor viral di media sosial.
Isi surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayahnya.
Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idulfitri 1446 Hijriah. Dia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat.
"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade.
Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu. Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halalbihalal itu.
Ada delapan item yakni bingkisan senilai Rp30 juta, uang saku atau THR Rp100 juta, kain sarung Rp20 juta, konsumsi Rp5 juta, penceramah Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp2 juta, dan biaya tak terduga Rp5 juta. Totalnya mencapai Rp165 juta.
Setelah permintaan THR itu viral di media sosial, Ade meminta maaf. Dia berdalih surat edaran itu hanya imbauan. Ade meminta para pengusaha mengabaikan surat yang telanjur beredar. Dia berjanji menarik kembali surat itu.